Suasana In House Training (IHT) Universitas Diponegoro di DDTC Academy.
JAKARTA, DDTCNews – Tim keuangan Universitas Diponegoro mengikuti In House Training (IHT) di DDTC Academy. Melalui pelatihan ini, para peserta belajar mengenai kewajiban perpajakan bagi perguruan tinggi secara komprehensif dari profesional DDTC.
IHT dibuka langsung oleh Partner Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. Dalam sambutannya, Bawono memberikan profil perusahaan DDTC sebagai institusi pajak berbasis riset dan ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan.
“Sebagai bagian perwujudan misi DDTC, kami terus menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi. Hingga saat ini, sudah ada 21 perguruan tinggi yang sudah menandatangani MoU dengan DDTC,” katanya, Kamis (31/10/2019).
Sebanyak 24 peserta IHT yang akan dilaksanakan selama dua hari di Menara DDTC ini akan mendapatkan pelatihan dari Senior Manager of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Herjuno wahyu Aji dan Specialist of Tax Compliance & Litigation Services Arummalinda.
Memasuki sesi materi pertama, Herjuno memaparkan tentang gambaran umum kewajiban perpajakan bagi perguruan tinggi. Pembahasan ini dimulai dengan menjelaskan tentang sistem pajak self assessment dan withholding beserta implikasinya.
Lebih lanjut, Herjuno merinci kewajiban dari perguruan tinggi negeri, terlebih setelah menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH). Pada sesi ini, kewajiban yang dijabarkan terdiri atas ketentuan terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 22.
Dalam penjelasannya, Herjuno juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 TAHUN 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTN BH serta Surat edaran (SE) No.34/PJ/2017 tentang Penegasan Perlakuan Perpajakan bagi PTN BH.
“PTN BH merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) karena tidak memenuhi kriteria unit tertentu dari badan pemerintah yang dikecualikan sebagai SPDN. Kemudian, seandainya dalam PTN BH terdapat unit bisnis dalam bentuk badan hukum yang terpisah maka masing-masing mempunyai kewajiban perpajakan sendiri,” jelas Herjuno
Selanjutnya, memasuki sesi pemaparan materi kedua, Arummalinda menjelaskan tentang aspek kewajiban perguruan tinggi terkait dengan PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, maupun PPh final yang termuat dalam Pasal 4 ayat (2).
Adapun IHT berlangsung aktif. Para peserta secara antusias menanyakan permasalahan pajak yang pernah mereka alami. Pertanyaan yang diajukan pun sangat beraneka ragam karena berasal dari kendala nyata yang dialami oleh setiap staf keuangan dari beragam fakultas ataupun bidang.
Seperti diketahui, DDTC Academy berfokus pada peningkatan dan pengembangan peserta pelatihan dengan berbagai topik, baik domestik maupun internasional. Topik tersebut mencakup perpajakan internasional, transfer pricing, PPh korporasi, pajak pertambahan nilai (PPN), bea cukai, dan lainnya.
Sebagai akademi perpajakan terbaik di Indonesia, DDTC Academy merefleksikan sekolah perpajakan yang nyata dengan multidisplin pengetahuan. Tidak hanya merujuk pada hukum positif, pelatihan akan memberikan pengetahuan dan praktik yang mencakup dimensi yang luas. Studi kasus dan perbandingan praktik-praktik perpajakan juga disediakan.
Pengajar DDTC Academy merupakan profesional yang sudah melewati beberapa pelatihan di luar negeri, seperti ITC Leiden, University of Amsterdam, Vienna University of Economics and Business, IBFD, Duke University, dan Harvard Kennedy School.
Bagi Anda yang ingin juga menyelenggarakan IHT untuk perusahaan atau perguruan tinggi, bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi Eny Marliana ([email protected]) atau Hotline Academy (+62812-8393-5151). (kaw)