Ilustrasi pita cukai.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah baru saja merilis beleid tentang penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT). Berdasarkan beleid tersebut, pita cukai yang telah dipesan dengan tarif lama tetap dapat dilekatkan paling lambat sampai dengan 1 Februari 2020.
Hal ini termuat dalam pasal II ayat 1 huruf b Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 152/PMK.010/2019, yang merupakan perubahan kedua atas PMK No. 146/PMK010/2017 terkait tarif CHT.
“Batas waktu pelekatan pita cukai yang telah dipesan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 … masih dapat dilekatkan paling lambat tanggal 1 Februari 2020,” demikian bunyi penggalan beleid itu, seperti dikutip pada Rabu (23/10/2019).
Dengan demikian, pelaku usaha masih bisa menikmati tarif cukai yang lama hingga satu bulan awal pada tahun depan. Setelah itu, pelaku usaha harus melekatkan pita cukai dengan tarif baru, baik itu lebih tinggi atau sama dengan yang berlaku pada saat ini.
Melalui beleid tersebut, pemerintah mengubah batasan harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai per batang atau gram atas hasil tembakau buatan dalam negeri. Perubahan ini tercantum dalam tabel yang turut dilampirkan dalam PMK tersebut.
Selain itu, beleid ini juga memberikan rincian perubahan batasan HJE per dan tarif cukai per batang atau gram atas hasil tembakau yang diimpor. Perubahan tersebut juga termuat dalam tabel yang tidak terpisahkan dari beleid tersebut. Anda juga bisa melihatnya di sini.
Adapun persentase kenaikan cukai tertinggi untuk hasil tembakau buatan dalam negeri terdapat pada jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Pada golongan tersebut, hasil tembakau dengan HJE paling rendah Rp1.015 sampai dengan Rp1.485 dikenakan tarif Rp470.
Sebelumnya, hasil tembakau pada golongan ini memiliki batasan HJE paling rendah Rp640 sampai dengan Rp935 dengan tarif cukai senilai Rp355. Hal ini berarti cukai jenis SPM golongan II mengalami mengalami kenaikan sebesar 32,39%.
Selanjutnya, kenaikan tertinggi untuk hasil tembakau yang diimpor juga terdapat pada jenis SPM. Jenis hasil tembakau ini sebelumnya memiliki HJE senilai Rp1.130 dengan tarif cukai senilai RpRp625. Sedangkan, dalam beleid baru, HJE yang berlaku senilai Rp1.790 dengan tarif cukai senilai Rp790.
Dengan demikian, jenis hasil tembakau SPM yang diimpor mengalami kenaikan sebesar 26,40%. Lebih lanjut, Batasan HJE untuk hasil tembakau buatan dalam negeri maupun yang diimpor akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Sementara itu, meski tarif mengalami penyesuaian, pemerintah tidak melakukan perubahan pada jumlah layer tarif CHT. Selain itu, tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya seperti ekstrak dan esens tembakau juga tidak mengalami kenaikan. (kaw)