Suasana rapat Banggar DPR.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah menyepakati draf RUU RAPBN 2020. Sejumlah perubahan terjadi pada pos pendapatan negara.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto selalu koordinator panitia kerja (Panja) dari pemerintah mengatakan pendapatan negara untuk 2020 ditetapkan senilai Rp2.233,2 triliun. Target tersebut naik senilai Rp11,6 triliun dari usulan awal pemerintah yang sebesar Rp2.221,5 triliun.
“Anggaran pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah,” katanya dalam rapat Banggar, Senin (16/9/2019).
Hadiyanto mengatakan perubahan terjadi pada target penerimaan perpajakan dari usulan awal sebesar Rp1.861,8 triliun, naik Rp3,9 triliun menjadi Rp1.865,7 triliun. Pos penerimaan tersebut terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri dan setoran pajak dari perdagangan internasional.
Adapun dari pos pendapatan dalam negeri juga mengalami perubahan dari usulan awal pemerintah yang senilai Rp1.819,1 triliun. Setelah pembahasan di Banggar, anggarannya naik menjadi Rp1.823,1 triliun. Pos penerimaan terdiri atas PPh, PPN, PPnBM, PBB, cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
Untuk pendapatan dalam negeri, perubahan berlaku untuk target PPh yang pada usulan awal ditetapkan senilai Rp927 triliun. Target tersebut naik menjadi Rp929,9 triliun. Selanjutnya, perubahan terjadi pada target PBB dari usulan awal Rp18,5 triliun menjadi Rp18,8 triliun.
Adapun pendapatan cukai naik dari usulan awal senilai Rp179,2 triliun menjadi Rp180,5 triliun dalam RUU RAPBN 2020. Sementara, target PNBP naik dari usulan awal pemerintah senilai Rp359 triliun menjadi senilai Rp366,9 triliun.
“Perubahan drafting ini menyesuaikan dengan hasil pembahasan pada minggu dalam Panja A terkait pendapatan,” imbuhnya. (kaw)