Ketua Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan.
JAKARTA, DDTCNews - Langkah Ditjen Pajak untuk mempercepat restitusi banyak dimanfaatkan wajib pajak. Uji kepatuhan tidak menjadi soal ketika proses restitusi berlangsung dengan cepat.
Ketua Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan mengatakan pelaku usaha tidak keberatan dengan skema post-audit untuk restitusi yang dipercepat. Pasalnya, restitusi yang cepat dapat memperlancar kerja korporasi.
"Jadi kita terbuka saja silahkan untuk post-audit tapi uang restitusi dikembalikan dengan cepat," katanya kepada DDTCNews, Rabu (24/4/2019).
Johnny menambahkan kebijakan restitusi selama ini menjadi keluhan pelaku usaha. Proses yang berbelit dan memakan waktu lama menjadi persoalan dalam mengajukan pengembalian kelebihan bayar pajak.
Oleh karena itu, dia menyambut baik perbaikan kebijakan untuk melakukan percepatan restitusi dari satu tahun menjadi satu bulan. Aturan yang termaktub dalam PMK No.39/2018 disebutnya sangat membantu dunia usaha khususnya sektor industri pengolahan.
"Ketika perusahaan dapat restitusi cepat maka cash flow bisa lancar yang efeknya bisa meningkatkan efisiensi perusahaan," paparnya.
Seperti diketahui, Ditjen Pajak mencatat realisasi restitusi pajak selama Januari—Maret 2019 tercatat senilai Rp50,65 triliun. Angka ini tumbuh 47,83% (yoy), lebih tinggi dari posisi pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu sebesar 34,26%.
Restitusi terbesar pada pos pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp38,21 triliun atau tumbuh 46,2% (yoy). Restitusi pajak penghasilan (PPh) nonmigas tercatat senilai Rp12,13 triliun atau tumbuh 61,6%.
Sementara itu, dari industri pengolahan, pertumbuhan restitusi melonjak 60,6%. Penerimaan pajak sektor ini per akhir Maret 2019 tercatat juga mengalami penurunan 8,8% (yoy). Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak dari industri pengolahan naik 20,2%. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.