Ilustrasi. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Implementasi post border sejak tahun lalu merupakan bentuk kebijakan penyederhanaan aturan yang mampu mendorong kelancaran arus barang. Namun, upaya pengawasan diklaim tetap ketat.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memaparkan pada prinsipnya pergeseran ke post border tidak menghilangkan persyaratan impor. Namun, pengawasan yang sebelumnya dilakukan Bea Cukai beralih ke kementerian/lembaga (K/L).
“Pengawasan telah dilaksanakan oleh K/L masing-masing dan tidak lagi dititipkan kepada Bea Cukai,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi DJBC, Senin (18/3/2019).
Di sisi lain, DJBCakan tetap menjalankan tugas pengawasan, seperti pemeriksaan fisik barang berdasarkan manajemen risiko, penelitian nilai pabean dan tarif, pelaksanaan audit kepabeanan, serta pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Sejak kebijakan post border diimplementasikan, sudah ada beberapa penindakan atas pelanggaran yang terjadi. Salah satunya, bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), DJBC telah menindak dua perusahaan yang memasukkan barang impor berupa kosmetik tanpa Surat Keterangan Impor dari BPOM.
DJBC, sambungnya, terus mengoptimalkan upaya pengawasan. Optimalisasi dilakukan dengan meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan teknis di bidang intelijen, pemeriksaan barang dan dokumen, serta analyzing point.
Selain itu, DJBC juga mendorong penguatan lembaga dalam memerangi peredaran narkotika psikotropika dan prekursor serta kejahatan terorganisir lintas negara. Otoritas, sambung Heru, juga melaksanakan patrol laut secara berkelanjutan.
DJBC pun menjalankan joint program dengan Ditjen Pajak, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan K/L terkait.
“Serta mendorong penggunaan automasi sistem baik untuk penumpang, barang ekspor/impor, serta barang kiriman dan pos,” imbuh Heru. (kaw)