KEPATUHAN PAJAK

DJP Sebar Imbauan Pelaporan SPT Lewat Email, Anda Dapat Juga?

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 Maret 2019 | 16.57 WIB
DJP Sebar Imbauan Pelaporan SPT Lewat Email, Anda Dapat Juga?

Tampilan awal tautan pengisian rencana tanggal penyampaian SPT oleh wajib pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – DJP mulai mengirimkan imbauan untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) sesegera mungkin tanpa menunggu batas akhir. Imbauan diberikan melalui surat elektronik (surel/email) kepada wajib pajak (WP)

Dalam pengamatan DDTCNews, ada beberapa WP yang mengaku mendapatkan imbauan tersebut. Dengan subject ‘Hindari masalah dalam menyampaikan SPT Tahunan 2018’, WP disarankan untuk melaporkan SPT sebelum 16 Maret 2019.

“Demi kenyamanan Anda, kami menyarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum tanggal 16 Maret 2019,” demikian penggalan isi pesan melalui email tersebut, seperti dikutip pada Senin (4/3/2019).

Otoritas memberikan opsi kepada WP terkait bantuan pesan pengingat pelaporan SPT melalui email sebelum 16 Maret 2019. DJP memberikan tautan yang akan terhubung ke laman newsletter.pajak.go.id. Dalam laman itu, otoritas menyediakan kolom tanggal WP akan melaporkan SPT-nya.

Otoritas juga akan melanjutkan ke laman djponline.pajak.go.id bila WP sudah siap menyampaian SPT saat imbauan melalui email diterima. DJP mengatakan penyampaian SPT yang dilakukan sebelum 16 Maret 2019 akan lebih nyaman. Sementara, pemilihan tanggal lain berisiko mempersulit WP.

Perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT, menurut otoritas, akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah. DJP mengatakan saat ini sudah semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.

Melalui imbauan itu, DJP juga menjabarkan beberapa masalah yang mungkin terjadi bila menyampaikan SPT pada akhir Maret (tenggat). Pertama, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa.

Kedua, perlambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing. Ketiga, antrean panjang untuk penyampaian secara manual.Keempat, pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian (31 Maret).

“Mulailah mempersiapkan penyampaian SPT Anda dari sekarang,” demikian pesan akhir dalam surel yang diakhiri dengan salam hormat dari Dirjen Pajak Robert Pakpahan. Hingga berita ini diturunkan, DDTCNews belum mendapat respons resmi secara langsung dari DJP terkait email ini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.