Ilustrasi. (foto:Â bitbeez)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak memberikan penjelasan resmi terkait beleid baru tentang pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri. Beleid baru ini dinilai sebagai upaya meningkatkan kemudahan dan kepastian kredit pajak luar negeri.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018 juga mendorong wajib pajak untuk mengklaim manfaat dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Salah satu manfaatnya yakni pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan dari pengenaan pajak di luar negeri.
Ada beberapa perubahan ketentuan yang ada dalam beleid baru itu dengan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002. Namun, ada ketentuan yang sama antara beleid baru dengan yang terdahulu.
Adapun, ketentuan yang tidak berubah yakni terkait kelebihan PPh luar negeri yang tidak dapat dikreditkan. Kelebihan itu tidak boleh diperhitungkan sebagai pengurang pajak terutang, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Sementara itu, beberapa perubahan atau perbedaan ketentuan teranyar dengan yang sebelumnya mencakup beberapa hal seperti berikut ini.
Pokok Pengaturan | Ketentuan Lama | Ketentuan Baru |
Penentuan negara sumber penghasilan luar negeri | Belum diatur secara eksplisit | Diatur, sehingga diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum mengenai pengadopsian per country limitation (penghitungan besarnya kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan dilakukan per jenis penghasilan dan per negara) |
Penentuan besarnya penghasilan luar negeri | Belum diatur secara eksplisit | Penghasilan luar negeri yang dimasukkan dalam penghasilan kena pajak adalah penghasilan neto (Pasal 4) |
Penentuan besarnya PPh luar negeri yang dapat dikreditkan | Paling tinggi sama dengan jumlah pajak luar negeri, tetapi tidak dapat melebihi jumlah tertentu dan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak | Yang paling rendah di antara:
|
Pengaturan mengenai pengkreditan oleh suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah | Tidak diatur | Kredit pajak ditentukan secara terpisah untuk masing-masing suami atau istri (Pasal 6) |
Persyaratan administratif | Wajib Pajak menyampaikan permohonan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh dengan melampirkan laporan keuangan, laporan pajak, dan dokumen pembayaran pajak di luar negeri. | Syarat dokumen yang dibutuhkan hanya bukti pembayaran atau bukti pemotongan pajak luar negeri (Pasal 8), dan tidak ada kewajiban untuk melampirkan dokumen tersebut dalam SPT Tahunan PPh |
Pengaturan mengenai kredit pajak luar negeri atas penghasilan dari trust | Tidak diatur | Diatur secara spesifik di masing-masing pasal yang relevan |
Kredit pajak atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan | Termasuk dalam cakupan KMK 164/2002. | Tidak termasuk dalam cakupan PMK ini, tapi mengikuti ketentuan dalam PMK yang mengatur khusus tentang dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PMK Nomor107/PMK.03/2017). |