Ilustrasi. (foto: PT. Kawasan Berikat Nusantara)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan regulasi teranyar tentang Kawasan Berikat. Berbagai kemudahan diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha.
Regulasi ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Regulasi ini mencabut PMK No.147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat, beserta beberapa kali perubahannya.
Selain itu, regulasi teranyar ini mencabut dan tidak memberlakukan ketentuan pasal 12 ayat (2) huruf d angka 1 dan pasal 12 ayat (2) huruf d angka 5 PMK No. 226/PMK.04/2014 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
Peraturan ini mengatur beberapa aspek. Pertama, kemudahan operasional pemasukan dan pengeluaran barang melalui pemangkasan 45 perizinan menjadi hanya 3 perizinan. Kedua, proses pengurusan perizinan yang dilakukan secara online.
Ketiga, kemudahan pelaksanaan subkontrak yang memungkinkan ekspor langsung dari Kawasan Berikat penerima subkontrak. Keempat, pendelegasian wewenang pemberian perizinan dari kantor pusat ke unit vertikal.
PMK yang berlaku 60 hari setelah tanggal diundangkan 26 September 2018 ini berlaku di seluruh kawasan berikat. Regulasi ini akan berpengaruh pada 1.372 Kawasan Berikat, 239 gudang berikat.
Selain itu, pengaruh akan terasa untuk 361 perusahaan yang memanfaatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), 60 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memperoleh fasilitas KITE, serta 65 Pusat Logistik Berikat (PLB) di Tanah Air.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Keuangan, Kawasan Berikat dan KITE telah memberikan beberapa kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia. Kontribusi ini mencakup rasio ekspor terhadap impor sebesar 3,04 kali.
Selain itu, kontribusi juga terjadi untuk ekspor nasional sekitar US$54,82 miliar (37,76%). Fasilitas ini juga telah memberi efek penyerapan tenaga kerja langsung sebanyak 2,1 juta orang dan investasi perusahaan senilai Rp168 triliun.
Adanya Kawasan Berikat dan KITE juga berdampak positif pada penerimaan negara, baik pajak pusat Rp64,94 triliun maupun pajak daerah Rp8,7 triliun. Selain itu, ada penambahan jaringan usaha hingga mencapai 92.881 jaringan usaha.
“Selain insentif fiskal, Ditjen Bea dan Cukai juga terus meningkatkan layanan kemudahan berusaha dengan cara melakukan simplifikasi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE,” tulis pihak Kemenkeu, seperti dikutip pada Jumat (19/10/2018).
Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai juga melakukan simplikasi persyaratan untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan dalam melakukan registrasi kepabeanaan.
DJBC juga telah menggagas perizinan online terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Upaya yang dilakukan oleh DJBC tersebut diharapkan makin mendorong peningkatan ekspor nasional. (kaw)