TAHUN SIDANG 2018-2019

DPR Janji Percepat Penyelesaian Revisi UU KUP

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Agustus 2018 | 12.24 WIB
DPR Janji Percepat Penyelesaian Revisi UU KUP

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengungkapkan komitmen legislatif untuk menyelesaikan rancangan undang-undang yang tertunda lama di DPR, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Merampungkan rancangan undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), menurutnya, bagian dari meningkatkan sumber penerimaan negara dan perkuat ketahanan fiskal.

"DPR berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian pembahasan RUU, antara lain, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," katanya, Kamis (17/8/2018).

Dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan I DPR untuk tahun sidang 2018-2019 itu, Bambang menegaskan ada dua regulasi lagi terkait energi yang akan memperkuat penerimaan pajak maupun PNBP. Hal ini, sambungnya, menjadi perhatian DPR dalam masa sidang ini.

Kedua rancangan beleid itu yakni RUU tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta RUU tentang Perubahan atas UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Semua itu diarahkan untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan PNBP,” imbuh politisi Partai Golkar ini.

Menurutnya, fokus pada ketahanan fiskal menjadi krusial dalam mendorong perekonomian di tengah kondisi global yang masih menyisakan ketidakpastian. Perbaikan kondisi perekonomian global negara maju memberi dampak positif. Namun, ada beberapa risiko yang memengaruhi stabilitas dalam negeri.

"Perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, kebijakan tight money policy di beberapa negara maju, peningkatan suku bunga the FED, serta gejolak ekonomi Turki baru-baru ini. Risiko itulah yang perlu kita antisipasi," paparnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.