PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Teken Pembaruan UU PNBP, Tarif Terendahnya Bisa 0%

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Juli 2018 | 13.37 WIB
DPR Teken Pembaruan UU PNBP, Tarif Terendahnya Bisa 0%

JAKARTA, DDTCNews - Setelah mendapat lampu hijau dari Komisi XI, Rancangan Undang Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melenggang mulus di rapat paripurna ke-32. Tanpa melalui voting, RUU PNBP disahkan secara mufakat menjadi Undang-Undang.

Adalah ketok palu Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang secara resmi memperbarui aturan yang sudah berlaku selama 21 tahun tersebut. Tercatat, sebagian fraksi menyetujui dan hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang menambahkan catatan pada RUU PNBP.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pidatonya menyatakan pembaruan UU No.20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP saat ini. Selain itu, sebagai langkah untuk mengantisipasi tantangan di masa depan.

"Revisi atas UU 20/1997 diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan Negara yang berasal dari PNBP dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya di Rapat Paripurna DPR, Kamis (26/7).

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan beberapa pokok yang jadi target penyempurnaan UU PNBP. Pertama, adalah penyempurnaan definisi dan ruang lingkup PNBP.

"Penyempurnaan definisi dan ruang lingkup ini agar tidak terjadi lagi penetapan PNBP tanda landasan yang jelas dalam aturan yang berlaku," terangnya.

Kedua, Pengelompokan objek PNBP menjadi 6 klaster. Keenam klaster tersebut ialah pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. 

Ketiga, ialah pengaturan tarif PNBP dengan mempertimbangkan dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, sosial budaya, serta aspek keadilan.

"Untuk menjamin keadilan maka pengaturan kebijakan pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk kondisi tertentu," pungkas Sri Mulyani.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.