JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan serta Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan penyelundup narkoba. Kali ini, digagalkan upaya pemasukan 68 kg daun khat yang mengandung zat chatinone (katinon) dan 15,487 butil pil ekstasi ke wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan modus yang digunakan pelaku cenderung baru. Pengiriman dilakukan melalui pos dalam jumlah kecil atau secara ritel. Barang yang dikirim dibagi menjadi 4 paket untuk katinon dan 5 paket untuk ekstasi.
"Sekarang yang dimasukkan dari Belgia, secara serempak, dan melalui kantor pos. Tidak lagi pakai pola lama. Dibagi jadi empat kiriman dengan jumlah masing-masing relatif kecil, modusnya secara serempak," katanya dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Senin (28/5).
Heru menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ekstasi, pada paket pertama ditemukan 3.080 butir paket. Kemudian pada paket kedua ditemukan 3.163 tablet, paket ketiga 2.993 tabel, dan paket keempat ditemukan 3.268 butir.
"Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan false compartement dengan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang kiriman," lanjutnya.
Melalui modus ini, mesin sinar-X akan melihat narkotika yang ditempelkan sebagai satu kesatuan dengan dinding kardus. Selain itu, petugas juga menemukan modus pengiriman ekstasi yang dimasukkan ke dalam tabung spiker sejumlah 997 butir.
Menurut dia, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BNN dalam menelusuri kasus ini melakukan kontrol terhadap pengiriman menuju Bogor dan Cikarang. Sementara untuk kasus dua paket lainnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BNN bekerja sama dengan Bea Cukai Bandung.
Sebagai informasi, daun khat atau katinon merupakan jenis narkotika psikotropika golongan I yang bersifat halusinogen. Tanaman yang menghasilkan daun khat ini bukan tanaman endemik Indonesia sehingga diimpor dari Ethiopia. Dalam penangkapan ini, Bea Cukai dan BNN mengamankan 11 orang tersangka, dengan 9 orang berada dalam satu sindikat yang sama. (Amu)