JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah melakukan pemutakhiran aplikasi e-Faktur menjadi versi 2.1. Langkah Ditjen Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Aplikasi terbaru ini dapat diunduh pada laman https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Sejumlah perbaikan dilakukan untuk menambal kekurangan pada versi terdahulu seperti tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur (Non-Etax) dan gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan aplikasi terbaru tidak hanya memperbaiki kekurangan versi sebelumnya. Namun, terdapat sejumlah tambahan fitur untuk memudahkan wajib pajak.
"Fitur tambahan pada e-Faktur versi 2.1 ini termasuk field baru untuk memasukkan nomor identitas (NIK atau nomor paspor) dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP, serta penambahan fungsi ekspor data Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Retur Dokumen Lain Pajak Masukan," dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/5).
Fitur baru yang lain, kata Hestu, adalah penambahan validasi wajib pilih Restitusi atau Kompensasi pada saat pembuatan SPT PPN yang statusnya lebih bayar. Selain itu, ada fitur watermark “BATAL” atau “DIGANTI” pada saat download file PDF faktur yang telah dibatalkan atau diganti.
"Untuk itu, dilakukan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur pajak yang dimulai pada hari Senin, 14 Mei 2018 jam 17.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 15 Mei 2018 jam 07.00 WIB," tuturnya.
Sebelumnya, pengguna aplikasi juga telah diimbau untuk melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan) guna mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur); dan menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.
Bagi PKP yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses instalasi dan update aplikasi e-Faktur dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (Amu)