JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (15/5), kabar datang dari Ditjen Pajak yang sudah mulai menjalankan automatic exchange of information (AEoI). Pasalnya, otoritas pajak sudah mulai menerima data nasabah dari lembaga keuangan untuk keperluan perpajakan.
Kabar selanjutnya masih datang dari otoritas pajak yang memiliki senjata baru untuk mendukung pengumpulan pajak, yakni sistem teknologi informasi perpajakan atau sistem core tax terbaru, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang disahkan Presiden RI Joko Widodo pada 3 Mei 2018.
Selain itu, kabar lain mengenai program pengampunan pajak jilid II pun menghiasi media massa pagi ini. Kabarnya program jilid II yang dirilis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 165/2017 kurang diminati oleh wajib pajak.
Berkut ringkasannya:
Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan data itu telah diterima sejak April 2018, hanya saja dia belum mendapat laporan persisnya. Saat ini, baru sekitar 4 ribu lembaga keuangan yang terdaftar. Bergulirnya program ini membuat otoritas pajak merasa lebih optimis penggalian potensi pajak penghasilan (PPh), terutama PPh orang pribadi non karyawan bisa semakin maksimal.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan data nasabah keuangan yang masuk ke otoritas pajak nantinya akan melewati proses pencocokan lebih dulu. Menurutnya proses ini tidak sederhana, proses itu meliputi proses cleansing, evaluasi, lalu pencocokkan dengan basis data yang dimiliki otoritas pajak.
Perpres 40/2018 untuk pengadaan core tax baru memang sudah diteken, tapi tetap harus menunggu pengumuman resminya untuk menjalankan isi Perpres tersebut. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan dengan adanya Perpres itu, tidak ada lagi petugas Ditjen Pajak yang nakal. Pasalnya, petugas yang membuka data wajib pajak akan diketahui identitasnya dalam tax payer account milik wajib pajak, bahkan tidak bisa dihapus data pembuka rekening.
Program pengampunan pajak jilid II ini memberi kesempatan bagi wajib pajak yang tidak ikut program pengampunan pajak pada Juli 2016-Maret 2017, untuk melakukan pengungkapan aset sukarela dengan tarif final (Pasfinal). Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan realisasi penerimaannya tidak terlalu signifikan, program ini masih butuh pengembangan dan improvisasi. Sayangnya, Yon enggan mengungkapkan berapa realisasi yang tercapai dalam berjalannya program ini dan akan semakin banyak wajib pajak yang mengikutinya karena tanpa batas waktu.
Kemenkeu dikabarkan akan menarik revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dengan alasan yang belum jelas. Sebelumnya, beleid ini pun sempat ditarik pada November 2016, Menkeu beralasan penarikan itu sebagai bentuk peninjauan kembali pada sejumlah poin. Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama meminta seluruh pihak agar tetap menunggu perkembangan dari rencana itu hingga ada informasi resmi.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal memaparkan meski cukup menantang lantaran target pertumbuhan cukup tinggi, otoritas pajak telah menyiapkan berbagai strategi untuk menggenjot penerimaan pajak. Menurutnya hampir semua jenis dan sektor pajak tumbuh, bahkan pertumbuhan positif juga terjadi di sektor industri dan perdagangan, hal ini memberikan sinyal positif kinerja penerimaan pajak 2018. (Amu)