INSENTIF PAJAK

SKK Migas Dorong Industri Hulu Migas Dapat Tax Holiday

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 April 2018 | 13.25 WIB
SKK Migas Dorong Industri Hulu Migas Dapat Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sudah menelurkan dua insentif fiskal berupa percepatan restitusi dan pembebasan pajak atau tax holiday pada April 2018. Khusus untuk tax holiday, banyak pelaku industri ingin menikmati fasilitas ini meski tak masuk kategori industri penerima manfaat.

Salah satunya adalah industri eksplorasi dan produksi migas. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meyakini pemberian insentif akan berdampak signifikan bukan hanya investasi tapi juga penerimaan negara.

"Proyek sekaliber itu jalan banyak, pabrikasi hidup lagi, putaran ekonomi tinggi, perputaran pajak tinggi. Estimasi kami tak rugi beri tax holiday di hulu," kata Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Selasa (17/4).

Dia mengatakan bahwa SKK Migas akan meyakinkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar industri hulu minyak dan gas (migas) mendapatkan fasilitas tax holiday. Hal itu mengingat produksi migas bukan hanya berpengaruhi kepada penerimaan negara, tetapi juga terhadap cadangan devisa. 

"Kita akan bertemu dengan Kementerian Keuangan untuk membahas fasilitas tax holiday tersebut pada Jumat pekan ini. Produksi migas juga amankan cadangan devisa. Karena kalau produksi rendah, import growth, cadangan devisa tergerus yang repot Kemenkeu," terangnya.

Amien menilai, fasilitas tax holiday merupakah insentif yang akan mendorong investasi di industri hulu migas. Dengan insentif tax holiday di industri hulu migas tersebut dapat mendorong aktivitas manufaktur. 

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Terdapat lima kategori untuk insentif fiskal ini.

Kebijakan ini bisa dinikmati oleh 17 industri pionir yang menanamkan modal di Indonesia minimal Rp500 miliar. Aturan fasilitas pengurangan PPh Badan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PNK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.