SKEMA PERENCANAAN PAJAK

Pemerintah Siapkan PMK Terkait Mandatory Disclosure Rule

Awwaliatul Mukarromah
Jumat, 02 Februari 2018 | 11.05 WIB
Pemerintah Siapkan PMK Terkait Mandatory Disclosure Rule

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki 2018, persoalan pajak masih menjadi masalah bersama dari berbagai negara di dunia. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional kini tengah mempersiapkan aturan mengenai pencegahan pelarian pajak dalam bentuk Mandatory Disclosure Rule (MDR).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol dalam keterangannya mengatakan pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah menggodok aturan tersebut.

"Sedang dalam proses, untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan menyangkut MDR," ujarnya dalam seminar 2018 Taxation Policy Outlook di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Kamis (1/2).

MDR merupakan implementasi aksi dari kebijakan pencegahan penggerusan basis pajak dan pengalihan profit (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS). Sebanyak 97 negara dan yurisdiksi, termasuk Indonesia, sudah berkomitmen untuk mencegah BEPS demi kepentingan perpajakan.

Di dalam MDR, John menambahkan, wajib pajak beserta promotornya, seperti pengacara atau perbankan, diminta untuk melaporkan model tax planning mereka kepada otoritas pajak. "Tidak hanya wajib pajak saja yang diwajibkan melapor, tapi juga promotornya, untuk men-disclose kepada kantor pajak mengenai model-model tax planning-nya," terangnya.

Nantinya, otoritas pajak akan menentukan boleh atau tidaknya skema itu digunakan. Apabila skema itu masuk kategori aggressive tax planning, maka skema tersebut tidak diperkenankan. Pasalnya skema tersebut dinilai sangat berbahaya bagi negara, karena dapat menyebabkan basis perpajakan suatu negara tergerus.

John berharap Indonesia dapat menerapkan skema MDR yang saat ini sudah diterapkan oleh beberapa negara maju dunia. "Indonesia bukan mau coba-coba, kita ingin melaksanakan apa yang sudah menjadi komitmen kita sebagai masyarakat internasional," pungkasnya.

Namun demikian, untuk kajian atas aturan ini, John mengatakan Ditjen Pajak baru pada tahap mempelajari di tingkat internal dan baru berkomunikasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Menurutnya, yang lebih prioritas untuk tahun ini adalah menyelesaikan aturan pelaksanaan dari UU No. 9 Tahun 2017 dan penyempurnaan dari regulasi yang ada yang mengatur mengenai Transfer Pricing, Advance Pricing Agreement (APA), Mutual Agreement Procedure (MAP), serta penerapan anti-abuse treaty dan beneficial owner test untuk pemanfaatan treaty benefits.(Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.