JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR sepakat mempercepat pembahasan sekaligus pengesahan RUU Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun ini, sehingga berbagai perubahan di dalam kebijakan itu bisa segera diterapkan untuk menambah penerimaan negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pasal 59 tentang keringanan berupa pengurangan dan pembebasan PNBP dalam revisi tersebut akan diperluas. Masyarakat bisa memohon keringanan PNBP dalam kondisi seperti pailit berdasarkan putusan pengadilan dan kesulitan likuiditas.
"Pemerintah berencana memberikan penundaan, pengurangan maupun pembebasan hingga Rp0 atau 0% dalam kondisi tertentu. Tarif 0% untuk PNBP tertentu juga dimungkinkan bisa diterapkan kepada masyarakat yang membutuhkan keringanan itu," ujarnya di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/1).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan tarif tersebut akan dimasukkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunannya, sehingga tidak ada lagi kementerian atau lembaga yang menentukan tarif PNBP secara bebas tanpa adanya regulasi.
"Jadi soal jenis tarif dan tata cara pemungutannya akan diatur lebih eksplisit dan transparan nantinya," paparnya.
Sri Mulyani menjelaskan poin RUU PNBP lain yang akan direvisi yaitu soal royalti pertambangan. Untuk itu, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam rangka membahas poin tersebut.
"Untuk perubahan dari sisi tingkat royalti, sesuai dengan revisi, sedang dalam proses. Pembahasan antarkementerian sudah dilakukan. Kami harus proses dulu di antara panitia antarkementerian dan kami berkomunikasi sesuai tugas Menteri ESDM dan para stakeholder penambang mineral di Indonesia," katanya.
Sementara itu, perubahan lain dalam RUU PNBP yaitu berkenaan dengan Badan Layanan Umum (BLU). Dalam hal ini, pemerintah ingin BLU tidak berlomba-lomba menetapkan pelayanan dengan pengenaan tarif PNBP dan diharapkan mampu menekan pembentukan BLU lainnya.
Pada saat bersamaan, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengakui saat ini banyak kementerian atau lembaga yang berlomba untuk membentuk BLU agar mendapatkan pendanaan tambahan dari luar APBN. "Ini harus diatur lebih jelas karena mereka selama ini tidak langsung menyetor tapi menggunakan anggaran untuk berbagai alasan," terangnya. (Amu)