BERITA PAJAK HARI INI

Begini Strategi Ditjen Pajak Genjot Tingkat Kepatuhan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Januari 2018 | 09.25 WIB
Begini Strategi Ditjen Pajak Genjot Tingkat Kepatuhan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (11/1) kabar datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang terus berupaya mendorong kepatuhan pada pengusaha kena pajak (PKP) untuk menjaga momentum pertumbuhan PPN. Direktur Peraturan  Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan ada dua regulasi yang bisa dioptimalkan untuk menggenjot penerimaan PPN.

Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 147/PMK.03/2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak (WP) dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pengukuhan Pegusaha Kena Pajak (PKP). Kedua, Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No 31/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik atau e-faktur. Salah satu ketentuannya adalah menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WP pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Arif berharap bahwa dua instrumen aturan itu bisa memperbaiki mekanisme pendaftaran bagi wajib pajak. Karena dengan adanya perbaikan sistem pendaftaran maka tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) bakal meningkat. Menurutnya, semakin banyak WP yang melaporkan SPT, maka proses pengawasan kepatuhan WP akan semakin optimal. Terlebih saat ini ada kemudahan pelaporan melalui faktur pajak elektronik.

Berita lainnya masih mengenai startegi Ditjen Pajak untuk menggenjot kepatuhan dan penerimaan pajak melalui 8 langkah. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • 8 Upaya Ditjen Pajak Mendorong Penerimaan Pajak

Target penerimaan yang terus naik tiap tahunnya membuat Ditjen Pajak terus melancarkan strategi agar target dapat dipenuhi. Berikut 8 cara otoritas pajak menggenjot penerimaan pajak. Pertama, menindaklanjuti data pengampunan pajak melalui PP 36/2017 tentang harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan dan PMK 165/PMK.03/2017 tentang pelaksanaan  UU Pengampunan Pajak. Kedua, implementasi Automatic Exchange of Information atau AEoI. Ketiga, perbaikan sistem teknologi dan informasi untuk meningkatkan kepatuhan compliance risk management (CRM). Keempat, optimalisasi PPN melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 147/PMK.03/2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak (WP) dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Pengukuhan Pegusaha Kena Pajak (PKP) dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No 31/PJ/2017 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik atau e-faktur. Salah satu ketentuannya adalah menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WP pembeli yang tidak memiliki NPWP. Kelima,pelampiran Country by Country Report (CbCR) dalam pelaporan SPT. Keenam, PP No 31/2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. Ketujuh, melakukan joint analysis antara Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai. Kedelapan, melakukan extra effort melalui pemeriksaan serta penegakan hukum yang meliputi pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penuntutan.

  • Terdakwa Faktur Fiktif Dihukum 4 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Januari 2018 telah menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Amie Hamid, atas perkara tindak pidana pencucian uang  (TPPU) atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, barang bukti aset termasuk rumah, apartemen, gedung olahraga, kos-kosan, villa, ruko, kios, mobil motor, uang kas dan barang-barang elektronik senilai Rp 26,9 miliar juga telah disita oleh penyidik  dan dirampas untuk negara. Penyidikan TPPU ini berawal dari penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka Amie Hamid. Pasal yang disangkakan adalah pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU KUP yaitu setiap orang dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

  • Wacana Cukai untuk Minuman Berkabonasi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai dan Kementerian Kesehatan secara intens tengah membahas pengenaan cukai terhadap minuman berkabonasi. Maura Linda Sitanggang, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, mengatakan bahwa kedua institusi masih melakukan penelaahan kembali, karena terdapat banyak aspek yang mesti dikaji. Adapun minuman berkobonasi adalah salah satu kandidat barang kena cukai. Kabarnya, komoditas ini akan dikenakan cukai setelah penerapan cukai plastik. Penambahan BKC ini juga bagian dari strategi untuk mencari alternatif penerimaan bea cukai setelah semakin ketatnya pengaturan terhadap hasil tembakau.

  • Pangkas Layer Cukai Rokok

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 146/2017 yang mengatur penyederhanaan sistem struktur cukai pada 24 Oktober 2017 lalu disambut positif. Namun, waktu pelaksanaan beleid tersebut pada 2021 dinilai terlalu lama. Wakil Ketua Lembaga Demografi Universitas Indonesia Abdillah Hasan mengatakan, dengan PMK ini maka pemerintahhtelah melaksanakan penyederhanaan struktur cukai secara jelas. Dia menilai struktur tarif cukai yang menjadi lima layer pada 2021 masih terlalu banyak. Abdillah mengusulkan sebaiknya golongan sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) digabungkan menjadi satu. Kemudian sistem struktur cukai sigaret kretek tangan (SKT) disederhanakan menjadi dua golongan saja. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.