APLIKASI E-FAKTUR

Pemberlakuan PER-26/2017 Ditunda, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Desember 2017 | 09.06 WIB
Pemberlakuan PER-26/2017 Ditunda, Ini Alasannya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menunda pemberlakuan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) PER-26/PJ/2017 tentang Perubahan atas PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan wajib pajak untuk sementara waktu mengacu pada PER-16/2014 dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Penundaan ini atas pertimbangan aspek administratif yang perlu disesuaikan.

“Penundaan ini atas pertimbangan kesiapan aspek administratif dalam pembuatan dan pelaporan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur,” ungkapnya dalam keterangan resmi Ditjen Pajak, Rabu (27/12).

Arif menegaskan informasi yang tertuju pada seluruh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Indonesia tersebut agar bisa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Atas keputusan itu, beberapa pasal dalam PER-26/PJ/2017 atas perubahan PER-16/PJ/2014 tidak berlaku untuk sementara waktu. Pasal-pasal yang tidak berlaku sementara waktu antara lain 1A, 2A, 4A, 4B, 11A, 12A dalam PER-26/PJ/2017.

Dalam Pasal 1A ayat 1, aplikasi yang ditentukan maupun disediakan oleh Ditjen Pajak seperti e-Faktur Client Desktop, Web based dan Host-to-Host (H2H) tidak berlaku. Pasal 1A ayat 2 mengenai aplikasi e-Faktur H2H bisa dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat e-Faktur maupun melalui penyelenggara e-Faktur H2H tidak berlaku. Pasal 1A ayat 3 mengenai PKP yang menyelenggarakan maupun menggunakan aplikasi e-Faktur H2H yang harus terlebih dulu memperoleh surat izin dari Ditjen Pajak juga tidak berlaku.

Kemudian Pasal 2A ayat 1 tidak berlaku, mengenai pengecualian dari ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 huruf c atas penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun bukan BBM yang dibuatkan atau dikeluarkan oleh PT Pertamina.

Pasal 2A ayat 2 tidak berlaku, mengenai faktur pajak atas peneyerahan BBM maupun bukan BBM yang dibuatkan atau dikeluarkan oleh PT Pertamina sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c wajib dibuat melalui aplikasi e-Faktur terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018.

Selain itu masih ada pasal 4A, 4B, 11A, 12A sesuai yang termaktub dalam PER-26/PJ/2017 pun tidak berlaku hingga otoritas pajak telah memiliki persiapan matang untuk kembali memberlakukan kebijakan itu. Namun hingga saat ini otoritas pajak belum bisa menentukan kapan PER-26/PJ/2017 kembali berlaku. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.