LAYANAN BEA CUKAI-KKKS MIGAS

DJBC Pangkas Waktu Urus Bebas Fiskal Jadi 24 Hari

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 November 2017 | 14.22 WIB
DJBC Pangkas Waktu Urus Bebas Fiskal Jadi 24 Hari

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memangkas waktu pelayanan untuk mengurus permohonan fasilitas pembebasan fiskal atas impor barang operasi bagi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama ‎(KKKS) yang mengeruk minyak dan gas (migas) di Indonesia. Pemotongan waktu layanan ini separuhnya dari 42 hari menjadi 24 hari.

Hal ini ditunjukkan dengan penandatanganan ‎Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktorat Jenderal Migas, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta, Kamis (16/11).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi mengungkapkan sistem informasi antar Kementerian/Lembaga berjalan sendiri-sendiri dan belum terintegrasi, serta penginputan data yang berulang membuat proses permohonan pemberian fasilitas fiskal menjadi panjang.

Fasilitas fiskal ini adalah bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor bagi KKKS yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas di Indonesia.

"KKKS saat ini harus mengajukan permohonan kepada tiga K/L untuk membuat proses permohonan fasilitas fiskal ini, yaitu SKK Migas, Ditjen Migas dan DJBC. Total transaksi yang dibutuhkan enam kali dan butuh waktu 42 hari kerja sampai mendapatkan Surat Keputusan Masterlist," jelas Heru.

Kini, DJBC mengintegrasikan seluruh sistem informasi dengan K/L terkait. Dengan demikian‎, lanjut Heru, KKKS hanya perlu melakukan sekali submit dalam mengajukan permohonan dengan menggunakan sistem single submission (ssm) melalui portal INSW.

Hal itu dilakukann mulai dari pengajuan Rencana Kebutuhan Barang Impor, Rencana Impor Barang, sampai dengan Surat Keputusan Fasilitas Pembebasan BM dan Pajak Dalam Rangka Impor.

"Jadi untuk kebijakan ini betul-betul paperless, tidak ‎ada lagi hardcopy karena semuanya sudah otomatisasi secara penuh," tuturnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.