JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan perpajakan di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 dipatok pada angka Rp1.609,3 triliun atau lebih tinggi dibandingkan dengan APBN Perubahan 2017 senilai Rp1.472,7 triliun. Berita tersebut menghiasi sejumlah media nasional pagi ini, Rabu (16/8).
Peningkatan target penerimaan pajak didukung oleh perbaikan kondisi ekonomi tahun depan. Di samping itu, peningkatan tersebut juga dipengaruhi upaya untuk mengoptimalkan basis data yang diperoleh dari pengampunan pajak.
Naiknya target penerimaan pajak tersebut salah satunya ditopang oleh penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp852,9 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp535,3 triliun. Berita lainnya mengenai langkah pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak yang dipatok tinggi tahun 2018. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Terdapat lima langkah yang kebijakan yang akan ditempuh pemerintah dalam mengamankan penerimaan pajak tahun 2018. Pertama, optimalisasi penggalian potensi dan pemungutan perpajakan melalui pendayagunaan data serta sistem informasi perpajakan yang up to date dan terintegrasi. Kedua, meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan membangun kesadaran pajak untuk menciptakan ketaatan.
Ketiga, memberikan insentif perpajakan secara selektif untuk mendukung daya saing industri nasional dan tetap mendorong hilirisasi industri. Keempat, mempengaruhi konsumsi masyarakat terutama terkait dengan Barang Kena Cukai (BKC) untuk mengurangi eksternalitas negatif. Kelima, mengoptimalkan perjanjian pajak internasional dan mengefektifkan AEoI.
Pemerintah diminta untuk lebih memproteksi kelas menengah dari beban pajak berlebih. Caranya yakni dengan mengubah sistem pajak penghasilan (PPh) orang pribadi lebih progresif dan memperluas rentang lapisan (layer) pajak. Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan untuk menilai ideal atau tidaknya skema tarif PPh harus melihat beberapa aspek.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan pembagian kelompok dan beban tarif apakah telah mencerminkan aspek keadilan. Ia juga mengatakan bahwa salah satu cara untuk mewujudkan kesetaraan pendapatan melalui penegakan hukum, yakni dengan membuat unit khusus yang menangani wajib pajak (WP) OP besar atau mengenakan pajak kekayaan atau pajak warisan.
Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada tahun depan bisa mencapai Rp1.878,4 triliun. Angka tersebut naik 8,2% dari outlook pemerintah tahun ini sebesar Rp1.736,06 triliun. Dalam draf Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, tercatat pemerintahan Presiden Joko Widodo masih menargetkan mayoritas pendapatan negara akan dipenuhi dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.609,38 triliun. Penerimaan perpajakan tersebut tumbuh 9,3% dari outlook 2017 sebesar Rp1.472 triliun.
Pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun depan sebesar 5,4%, lebih tinggi dari target tahun ini yang sebesar 5,2%. Target tersebut berdasarkan Nota Keuangan RAPBN 2018 yang akan dibacakan pemerintah di DPR. Dalam draf Nota Keuangan, target tersebut sejalan dengan pemulihan ekonomi global. Dari sisi domestik, target itu akan didorong oleh kinerja investasi dan ekspor. Kebijakan pengampunan pajak tahun 2016-2017 diharapkan memberi dorongan peningkatan pada sisi investasi di sektor riil, sementara di sisi lain pemerintah akan tetap mendorong investasi di bidang infrastruktur dalam meningkatkan daya saing dan konektivitas nasional. (Amu)