GIJZELING PASCAAMNESTI

DJP Bidik WP Tak Ikut Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Kamis, 03 Agustus 2017 | 15.45 WIB
DJP Bidik WP Tak Ikut Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak mulai menggalakkan pendekatan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya setelah periode pengampunan pajak berakhir, sesuai dengan amanat UU Pengampunan Pajak.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I Sakli Anggara mengatakan wajib pajak yang tidak memanfaatkan program pengampunan pajak segera diperiksa kepatuhan pajaknya. Proses penegakan hukum aan diberlakukan jika wajib pajak terkait masih belum membenahi urusan perpajakannya.

“Jangan salah, kami mengincar wajib pajak yang tidak ikut program tax amnesty, itu prioritas kami. Tapi bagi yang sudah ikut program tax amnesty, kami memberikan semacam konsultasi dan pengawasan dengan harapan kepatuhan mereka ke depannya semakin baik,” ujarnya , Rabu (2/8).

Kendati demikian, program pengampunan pajak membebaskan partisipannya dari pemeriksaan pajak jika sudah memberikan nilai harta yang sesuai dengan angka sebenarnya.

Sakli menegaskan Kanwil Ditjen Pajak Jaksel I memberi imbauan secara persuasif terlebih dulu kepada wajib pajak terkait untuk membenahi urusan perpajakannya. Hal itu berupa konsultasi dengan melakukan berbagai pendekatan kepada wajib pajak terkait.

“Pendekatan itu sengaja kami lakukan agar masyarakat tidak memandang otoritas pajak dengan kesan ‘berburu di kebun binatang’. Kami pantau terus wajib pajak yang tidak ikut program tax amnesty, pemeriksaan itu merupakan upaya menengah, upaya awal ada imbauan, upaya akhir ya penyanderaan,” tuturnya.

Tahap awalnya, otoritas pajak memberikan imbauan kepada wajib pajak terkait, otoritas pajak bisa langsung menaikkan tahapan itu ke ranah pemeriksaan, maupun bukti permulaan.

Namun, tindak penyidikan hingga penyanderaan bisa dilakukan jika wajib pajak tidak memberikan respons positif pada tahapan-tahapan sebelumnya.

Selain itu, sesuai dengan instruksi Dirjen Pajak, setiap Kanwil Ditjen Pajak hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah diberi jatah masing-masing untuk bisa melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap sejumlah wajib pajak yang sudah terdaftar nama-namanya. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.