JAKARTA, DDTCNews – DPR RI menyepakati pemangkasan anggaran Kementerian Keuangan sebesar Rp363,6 miliar menjadi Rp40,41 triliun dalam RAPBNP tahun 2017. Pemangkasan itu dilakukan sesuai dengan amanah Presiden RI Joko Widodo melalui Inpres Nomor 4 tahun 2017.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng sekaligus menyetujui pemangkasan anggaran Kementerian Keuangan tersebut. Ia mengatakan pemangkasan itu berdasarkan efisiensi yang menjadi poin penting dalam Inpres 4/2017.
"Kami (Komisi XI) menyetujui self blocking Kemenkeu sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2017 sebesar Rp363,6 miliar dalam RAPBN-P 2017," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (11/7).
Inpres tersebut sejatinya berisi efisiensi terhadap belanja barang yang dilakukan oleh Kementerian maupun Lembaga. Belanja tersebut meliputi perjalanan dinas dan paket meeting, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, dan lainnya.
Pada saat bersamaan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun mengakui adanya pemangkasan anggaran tersebut sesuai dengan Inpres 4/2017. "Total pagu anggaran kami dalam APBN 2017 sebesar Rp40,77 triliun, lalu diefisiensi Rp363,6 miliar dalam RAPBNP 2017, sehingga menjadi Rp40,41 triliun," tuturnya
Adapun, pemangkasan anggaran tersebut berasal dari: