SEWINDU DDTCNEWS
RAPBNP 2017

Kemenko Maritim Ajukan Pemangkasan Anggaran Rp50 Miliar

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 Juli 2017 | 16.33 WIB
Kemenko Maritim Ajukan Pemangkasan Anggaran Rp50 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Kemenko Maritim mengusulkan adanya pemangkasan anggaran sebesar Rp50 miliar dari anggaran yang telah dipatok dalam APBN tahun 2017. Pemangkasan telah disesuaikan atas Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2017.

Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan anggaran dipangkas Rp50 miliar bukan merupakan angka yang besar. Anggaran awal sebesar Rp350,5 miliar, sehingga dalam RAPBNP tahun 2017 ke depannya menjadi hanya sekitar Rp300,5 miliar setelah pemangkasan Rp50 miliar.

"Pengaruh dari pemangkasan anggaran kami pun tidak akan besar juga. Banyak pegawai dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) banyak orang pintar di sana, datang dengan budaya yang macam-macam, dan melakukan upaya perbaikan budaya maritim," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, (7/10).

Pemangkasan anggaran tersebut dilakukan guna meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran yang diarahkan pada belanja barang seperti perjalanan dinas, belanja honor, belanja jasa, belanja pertemuan, serta belanja operasional dan non operasional lainnya.

Sementara itu, dari total anggaran sebesar Rp350,5 miliar tersebut telah terealisasi sekitar 21,98% atau setara Rp77,05 miliar. Realisasi tersebut terbagi dalam rincian belanja pegawai sekitar 43,95%, belanja barang sebesar 22,47%, dan belanja modal sebanyak 2,30%.

Banggar DPR RI akhirnya menyetujui anggaran Kemenko Maritim dalam RAPBNP tahun 2017 menurun menjadi hanya sekitar Rp300,5 miliar. Hasil rapat tersebut akan dibawa ke diskusi selanjutnya antara Banggar DPR dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN, dan Gubernur Bank Indonesia dalam penyusunan RAPBNP tahun 2017.

Selain itu, rapat antara Banggar DPR RI dengan Kemenko Maritim yang membahas pemangkasan anggaran berjalan sangatlah cepat, hanya berkisar 30 menit dan sudah langsung disetujui oleh Banggar. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.