JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (14/6) berita datang dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang akan lebih gencar menyisir potensi pajak yang selama ini belum optimal. Salah satu sektor yang memiliki potensi besar adalah ekonomi digital.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan sektor ekonomi digital ke depannya akan semakin menggeliat seiring dengan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, Ken mengatakan Ditjen Pajak akan memanfaatkan multilateral instrument on tax treaty (MLI) yang telah ditandatanagani di Paris.
Pengamat pajak DDTC Darussalam mengatakan saat ini hampir seluruh negara di dunia mengalami kesulitan dalam upaya memajaki perusahaan multinasional yang berbasis ekonomi digital karena model bisnis digital yang tidak berbentuk fisik.
MLI dapat digunakan sebagai celah untuk membidik sektor ekonomi digital tersebut. Pasalnya, penentuan Badan Usaha Tetap (BUT) tidak lagi ditentukan dengan treaty yang ada. Berita lainnya tentang Kementerian Keuangan yang akan gencar dalam mensosialisasikan Perppu AEoI. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Kementerian Keuangan akan meningkatkan sosialisasi mengenai latar belakang implementasi Perppu 1/2017 yang mengatur akses informasi untuk kepentingan perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan implementasi Perppu dan sejumlah kebijakan perpajakan lainnya merupakan strategi pemerintah untuk menggenjot penerimaan negara dari sumber perpajakan. Menurut Menkeu, sampai saat ini masih banyak harta milik warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri. Dia mengharapkan dengan adanya kebijakan tersebut dapat memperkuat basis perpajakan di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui proses penyelesaian kewajiban perpajakan dari perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat, Google membutuhkan dialog karena ketiadaan peraturan hukum yang jelas. Darmin menjelaskan proses pungutan pajak terhadap perusahaan yang berbisnis secara daring di Indonesia dapat lebih mudah apabila saat ini sudah terdapat peraturan hukum yang mengikat untuk mengatur hal tersebut. Namun, peraturan hukum yang dimaksud saat ini belum memadai untuk memungut pajak penghasilan dari perusahaan berbasis elektronik.
Pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun 2018 cukup tinggi yakni pada kisaran 11-12% terhadap produk domestik bruto (PDB) seiring dengan target pertumbuhan ekonomi tahun depan yang dipatok di kisaran 5,4%-6,1%. Sri Mulyani Indrawati optimistis pertumbuhan PDB pada 2018 akan melesat ditopang oleh pemulihan ekonomi global dan domestik. Menkeu mengatakan sumber pertumbuhan ekonomi pada 2018, baik sisi permintaan maupun penawaran, akan tumbuh kuat.Â
Pemerintah melalui Ditjen Pajak akan segera menjajaki kerja sama terkait pertukaran informasi untuk kebutuhan perpajakan dengan Hongkong. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatangan Memorandom of Understanding (MoU) antara Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dengan otoritas pajak setempat hari ini, Rabu 14 Juni 2017. Ken akan bertandang ke Hongkong untuk menandatangani MoU tersebut.
Ditjen Pajak berniat menggelar sosialisasi pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi kepada pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Gelaran sosialisasi akan gencar dilakukan sebelum implementasi sistem ini berjalan pada 2018. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak hanya ke asosiasi UMKM, Ditjen Pajak yang mendapatkan kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melihat data keuangan nasabah juga akan memberi sosialisasi yang menyeluruh ke lembaga jasa keuangan yang menyampaikan data, para konsultan pajak, hingga pengusaha dan masyarakat luas. (Amu)