JAKARTA, DDTCNews – Untuk memenuhi sebagian target pembiayaan APBN 2017, pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 16 Mei 2017. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) dan Project Based Sukuk (PBS).
Berdasarkan siaran pers yang diterima DDTCNews, Rabu (10/5), lelang tersebut hanya akan berlangsung selama 2 jam saja, dibuka pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Adapun settlement akan dilaksanakan pada 18 Mei 2017.
Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai settlement diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK408l2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam leIang.
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat petsetujuan dari Kementenan Keuangan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah tah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.
Dengan target indikatif keseluruhan sebesar Rp6 triliun, berikut pokok-pokok terms and conditions SBSN yang akan dilelang: