AUSTRALIA

Seperti Inggris, Negara Ini Juga Terapkan Diverted Profit Tax

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Maret 2017 | 11.29 WIB
Seperti Inggris, Negara Ini Juga Terapkan Diverted Profit Tax

CANBERRA, DDTCNews – Membatasi penghindaran pajak yang marak dilakukan oleh perusahaan multinasional, kini menjadi prioritas utama Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO).

Salah satu upaya yang tengah dimatangkan yaitu akan diberlakukannya aturan mengenai pengalihan keuntungan perusahaan atau diverted profit tax (DPT), yang saat ini Undang-Undangnya masih dalam tahap pembahasan di Parlemen.

Wakil Komisaris ATO Mark Konza memaparkan selain memperkenalkan DPT, Undang-Undang lain yang juga diusulkan mencakup ketentuan-ketentuan untuk meningkatkan sanksi administrasi dan mengimplementasikan pedoman OECD terbaru ke dalam Undang-Undang Transfer Pricing Australia.

“DPT yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli merupakan babak baru dalam rezim anti-avoidance atau penghindaran pajak di Australia. Pemberlakuan aturan DPT ini terinspirasi oleh DPT yang telah diterapkan di Inggris (UK), namun diberlakukan dengan sistem dan aturan yang berbeda,” tandasnya saat mengisi diskusi panel di Institut Pajak Pacific Rim di Redwood City, California, (10/3).

Konza mengatakan di Australia, DPT akan diterapkan pada tarif 40% atas laba perusahaan yang terbukti melakukan skema penghindaran pajak dan mengalihkan keuntungannya dari Australia. ATO melihat bahwa hingga saat ini masih sangat sedikit negara-negara yang telah menerapkan aturan DPT.

Aturan DPT yang akan diberlakukan di Australia ini tidak mengubah ketentuan transfer pricing yang sudah ada sebelumnya. Seperti dilansir dalam Tax Notes International, DPT justru memberian kekuatan kepada ATO untuk memaksa wajib pajak dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk melakukan penilaian atas masalah transfer pricing.

“Pelaksanaan DPT ini merupakan fokus area utama dari satuan tugas (satgas) penghindaran pajak Australia yang telah diperkenalkan sejak Juli 2016 lalu untuk mengatasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan dan memastikan bahwa perusahaan multinasional telah membayar kewajiban pajaknya dengan tepat,” jelas Konza.

Fokus lain dari satgas tersebut adalah memastikan bahwa ATO telah memiliki informasi yang cukup untuk dapat menjelaskan kinerja pajak atas 1.000 perusahaan multinasional yang terdapat di Australia.

Konza menambahkan ATO akan mengevaluasi 200 hingga 300 perusahaan multinasional per tahun untuk mengidentifikasi strategi pajak dan memeriksa kinerja pajaknya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.