KEBIJAKAN PAJAK

Ini Daftar Negara yang Terapkan Sugar Tax

Redaksi DDTCNews
Selasa, 07 Maret 2017 | 18.15 WIB
Ini Daftar Negara yang Terapkan Sugar Tax

JAKARTA, DDTCNews – Meningkatnya jumlah penderita penyakit obesitas (kelebihan berat badan) di seluruh dunia menjadi pemicu beberapa negara mengusulkan untuk menerapkan pajak atas makanan dan minuman yang mengandung gula atau disebut sugar tax. Sugar tax dinilai sebagai salah satu cara yang paling ampuh untuk memerangi obesitas yang saat ini tengah mewabah di dunia.

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 1 dari 3 orang dewasa mengalami obesitas dan jumlahnya telah naik empat kali lipat sejak 1980. Sementara, pada 2012 penyakit obesitas telah mengakibatkan kematian hingga 1,5 juta orang.

Lalu pada 2014, sebanyak 39% orang dewasa dan lebih dari 500 juta orang berusia 18 tahun di dunia menderita obesitas. Sementara itu, sekitar 42 juta anak di bawah umur 5 tahun pun menderita obesitas pada 2015.

Oleh sebab itu, WHO mendesak agar negara-negara di dunia agar segera mengenakan atau menaikkan pajak atas minuman atau makanan kemasan yang mengandung gula. Tidak hanya itu, pengenaan sugar tax ini dinilai mampu untuk meningkatkan penerimaan negara. Nantinya, penerimaan tersebut dapat dialokasikan uintuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Sebelumnya, pada 1930 negara Denmark pernah memberlakukan pajak atas minuman ringan yang dikenakan sebesar DKK1,64 (Rp312.287) per liter. Tidak hanya itu, negara ini juga menerapkan pajak lemak (fat tax).

Kendati demikian, penerapan pajak tersebut nyatanya mendapat penolakan dari warga sekitar, sehingga pada 2013 Pemerintah Denmark mencabut aturan pajak lemak dan disusul mencabut pajak atas minuman ringan pada 2014.

Hungaria menjadi negara berikutnya yang mulai menerapkan sugar tax pada September 2011. Hal ini nyatanya membawa pengaruh positif. Pasalnya, 22% dari penduduknya mulai mengurangi konsumsi miniman energi dan 19%-nya mulai mengurangi minuman ringan yang mengandung gula.

Sementara itu, pada 2012 Prancis mulai memperkenalkan sugar tax pada minuman ringan yang mengandung gula. Kemudian diikuti oleh Meksiko yang menerapkan sugar tax sebesar 10% pada September 2013. Pada 2014, Meksiko telah berhasil menurunkan jumlah konsumsi minuman yang mengandung gula hingga mencapai 6%.

Portugal akan menerapkan sugar tax untuk setiap 100 liter minuman yang mengandung lebih dari 80 gram gula per liter akan dikenakan pajak €16,46 (Rp238ribu). Sedangkan untuk yang kandungan gulanya kurang dari nilai tersebut akan dikenakan pajak €8,22 (Rp117ribu).

Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh DDTCNews, berikut merupakan daftar negara-negara yang telah dan akan mengusulkan penerapan sugar tax di antaranya:

  • Samoa, 1984
  • Nauru, 2007
  • Hungaria, 2011
  • Prancis, 2012
  • Mauritius, 2013
  • Mexico, 2014
  • Barbado, 2015
  • Afrika Selatan, 2017
  • Portugal, 2017
  • Inggris, 2018
  • Irlandia, 2018
  • Australia, (masih diusulkan)
  • Filipina, (masih diusulkan)
  • Finlandia, (masih diusulkan)
  • Amerika Serikat: Philadelphia (1 Januari 2017), Barkeley (2017), San Fransisco (1 Januari 2018), Oakland (1 Juli 2017), Seattle, Washington (Februari 2017) dan Cook County, Illinois (1 Juli 2017).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.