Para Pemimpin Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC). (Foto: Arabian Business)
JAKARTA, DDTCNews – Anjloknya harga minyak dunia menyebabkan negara-negara di Timur Tengah yang mayoritas pendapatannya berasal dari minyak dunia harus mengerahkan sektor lainnya guna mendongkrak penerimaan negara.
Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) memutuskan untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai upaya diversifikasi penerimaan negara, menyusul adanya penurunan tajam dari harga minyak dunia.
Karena itu, mulai 2018 negara-negara GCC yang terdiri dari Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA) ini sepakat untuk menerapkan PPN dengan tarif 5%.
PPN ini akan dikenakan hanya pada komoditas-komoditas tertentu, misalnya Arab Saudi yang hanya akan menerapkan PPN pada produk tembakau dan minuman ringan.
Penerapan PPN ini dinilai bisa menjadi salah satu cara guna menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Terutama untuk memperkuat kerangka fiskal dalam jangka menengah. Seperti contoh, Pemerintah UEA yang telah memperkirakan penerapan PPN dapat menambah pendapatan hingga sebesar AED 12 miliar (Rp43,5 triliun).
Jika PPN sebesar 5% ini diberlakukan, maka ditaksir akan memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) di masing-masing negara sekitar 0,8% - 1,6%.
Sebagai informasi, negara GCC didirikan pada Mei 1981. Tujuan dari GCC adalah untuk mencapai persatuan di antara anggotanya berdasarkan tujuan bersama dan identitas politik serta budaya yang sama, yang berakar pada keyakinan Islam.
Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan DDTCNews, berikut beberapa daftar negara lainnya di Timur Tengah dan sekitarnya yang telah lebih dulu menerapkan PPN, di antaranya:
Negara | Tahun Penerapan | Tarif PPN | Produktivitas Pendapatan (%)* |
Maroko | 1986 | 20% | 0,28 |
Tunisia | 1988 | 18% | 0,39 |
Pakistan | 1990 | 17% untuk barang 14% - 16% untuk jasa | 0,31 |
Mesir | 1991 | 13% sampai 30 Juni 2017 14% mulai 1 juli 2017 | 0,27 |
Algeria | 1992 | 17% | 0,18 |
Yordania | 1994 | 16% | 0,25 |
Mauritania | 1995 | 14% | 0,25 |
Sudan | 2000 | 10% | 0,12 |
Libanon | 2002 | 10% | 0,38 |
*Keterangan: Nilai secara rata-rata. Produktivitas pendapatan ini menunjukkan bahwa, misalnya Tunisia, ketika PDB-nya meningkat sebesar 1%, maka penerimaan PPN di negara tersebut akan bertambah sebesar 0,39%.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.