CANBERRA, DDTCNews – Otoritas Pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) merilis Practical Compliance Guideline PCG 2017/2 pada Rabu 22 Februari 2017 lalu. Pedoman tersebut bertujuan untuk mensimplifikasi data transfer pricing agar memudahkan wajib pajak dalam memenuhi persyaratan dokumentasi yang diminta.
PCG 2017/2 ini menawarkan prosedur praktis untuk mematuhi Undang-Undang Pajak yang juga bertujuan mengurangi biaya kepatuhan dan beban kepatuhan pembayar pajak yang memenuhi kriteria, menawarkan administrasi safe harbour yang aman untuk memungkinkan wajib pajak agar lebih baik mengelola risiko yang terkait dengan transaksi pihak afiliasi.
“Simplifikasi data transfer pricing ini tergantung pada kondisi kualifikasinya yang meliputi wajib pajak kecil, distributor, transaksi pinjaman keluar dan transaksi pinjaman masuk dengan level rendah, intra-group services (termasuk teknis, manajemen, dan jasa administrasi), dan wajib pajak dengan pihak afiliasinya,” ungkap pernyataan tertulis dalam aturan tersebut.
Kewajiban untuk mensimplifikasikan data transfer pricing ini harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak dan harus mengungkapkannya kepada ATO dalam SPT Tahunan. Sementara itu, untuk menentukan syarat tersebut telah terpenuhi, ATO juga dapat meminta bukti dokumen dari wajib pajak, tetapi umumnya tidak akan melakukan audit transfer pricing dengan pihak afiliasi.
Selain itu, seperti dilansir dalam mnetax, PCG 2017/2 menyatakan bahwa pembayar pajak yang memilih untuk menerapkan simplifikasi data transfer pricing ini harus tetap melakukan pencatatan data yang digunakan sebelumnya dan diharapkan untuk melakukan tranksasi sesuai dengan arm’s length principle.
Sebagai tambahan informasi, dalam rangka mengembangkan pemahaman mengenai prinsip transfer pricing dan perkembangannya yang disajikan dengan studi komparasi, DDTC Academy menyelenggarakan program khusus Transfer Pricing Course-Executive Class (Batch 12) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 4 Maret 2017. (Amu)