FILIPINA

Dukung Reformasi, RUU Tax Amnesty Diusulkan

Redaksi DDTCNews
Senin, 26 September 2016 | 14.28 WIB
Dukung Reformasi, RUU Tax Amnesty Diusulkan

MANILA, DDTCNews – Michael Romero perwakilan dari satu partai politik Filipina mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan kebijakan tax amnesty bagi wajib pajak individu dan perusahaan atas kewajiban pajak yang belum dibayarkan untuk tahun pajak 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.

Romero mengatakan Rancangan Undang-Undang (House Bill No. 3655) yang sebelumnya telah diajukan dapat meningkatkan pendapatan dan dapat dijadikan dasar untuk pelaksanaan reformasi pajak yang efektif dengan memberikan amnesti pada semua pajak penghasilan yang belum dibayarkan.

“RUU tersebut selaras dengan program reformasi administrasi kebijakan pajak yang diusulkan oleh Duterte (Presiden Filipana) yang bertujuan untuk menurunkan tarif pajak penghasilan pribadi dan perusahaan,” ucapnya dalam sebuah pernyataan,Minggu (25/9).

Dia menambahkan jika RUU tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang, akan memungkinkan setiap individu atau perusahaan mau memanfaatkan dan mengajukan tax amnesty kepada Biro Internal Revenue (BIR).

Program tax amnesty ini menawarkan pilihan bagi individu untuk membayar denda pajak senilai ₱50.000 (Rp13 juta) atau tarif flat 5%, nilainya akan dipilih yang lebih tinggi. Sementara, untuk perusahaan yang diusulkan adalah tarif flat 5% atau senilai ₱25.000 - ₱50.000.

Berdasarkan RUU tersebut, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty juga akan dibebaskan dari ketentuan National Internal Revenue Code tahun 1997 mengenai pembayaran pajak, sanksi pidana atau administrasi dari tunggakan pajak untuk tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, juga akan dibebaskan dari pemeriksaan.

Kementerian Keuangan Filipina sebelumnya mengatakan telah mempertimbangkan usulan RUU tax amnesty tersebut juga akan secara mutlak menghapus bekas perkara pajak pada BIR, Biro Bea Cukai, serta kasus yang ada di pengadilan.

Dalam RUU tersebut, Seperti dilansir dalam inquirer.net, dijelaskan pada pada bulan pertama wajib pajak yang menunggak pembayaran tax amnesty tidak akan dikenakan biaya tambahan dan bunga. Namun biaya bunga akan dikenakan pada bulan ketiga, sementara biaya tambahan akan dibayarkan pada bulan kelima. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.