Ilustrasi.
SINGAPURA, DDTCNews - Singapura bersiap mengadopsi pajak minimum global sejalan dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Negara tetangga tersebut juga akan menyesuaikan kebijakan pajaknya dengan ketentuan dalam Pilar 2.
Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong mengatakan Singapura akan menerapkan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2 mulai 1 Januari 2025.
"Masih terdapat ketentuan-ketentuan Pilar 2 yang berada dalam proses diskusi pada level global. Pilar 2 akan diimplementasikan secara bertahap dan baru akan berdampak penuh pada 2025," ujar Wong, dikutip Kamis (23/2/2023).
Bila pembahasan pada level global kembali tertunda, Wong mengatakan pihaknya akan menyesuaikan rencana implementasi Pilar 2 sesuai dengan perkembangan tersebut.
"Terdapat beberapa parameter Pilar 2 yang sudah difinalisasi tahun ini. Namun, terdapat beberapa aspek dari Pilar 2 yang masih dibahas," ujar Wong.
Saat ini, tarif pajak yang berlaku di Singapura adalah sebesar 17%. Namun, terdapat beberapa perusahaan yang membayar pajak dengan tarif efektif lebih rendah dari 17% akibat pemanfaatan insentif pajak.
Wong mengatakan Singapura akan mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan yang ada guna mempertahankan daya saing Singapura dalam menarik dan mempertahankan investasi. "Kami akan terus menjalin komunikasi dengan perusahaan dan akan segera menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bila terdapat perubahan kebijakan," ujar Wong seperti dilansir Tax Notes International.
Seperti diketahui, Pilar 2 adalah landasan dari pemberlakuan tarif pajak minimum sebesar 15%. Bila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional di suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas.
Pengenaan top-up tax dilakukan didasarkan pada income inclusion rule (IIR). Pajak minimum global hanya akan berlaku atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta. (sap)