SINGAPURA

Mulai 1 Januari 2023, Tarif PPN di Singapura Resmi Naik Jadi 8 Persen

Dian Kurniati
Minggu, 1 Januari 2023 | 12.30 WIB
Mulai 1 Januari 2023, Tarif PPN di Singapura Resmi Naik Jadi 8 Persen

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura resmi menaikkan tarif pajak barang dan jasa (good and services tax/GST) atau PPN menjadi 8% mulai 1 Januari 2023.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan pemerintah menaikkan tarif secara bertahap sebesar 1% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Pada saat bersamaan, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak.

"Pemerintah akan membantu semua warga Singapura menyesuaikan diri dengan kenaikan PPN, terutama yang kurang mampu," katanya, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Wong menuturkan kebijakan kenaikan PPN telah dipertimbangkan secara hati-hati. Dia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dilakukan demi menutup kebutuhan dana perawatan kesehatan yang terus meningkat, terutama bagi kelompok lanjut usia.

Pemerintah memperkirakan kenaikan PPN akan menambah pendapatan negara sekitar sekitar SG$3,2 miliar atau Rp34,1 triliun setiap tahun ketika tarif 9% berlaku mulai 2024. Angka itu setara dengan 0,7% terhadap PDB.

Wong juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menyediakan paket bantuan yang mampu menahan dampak kenaikan PPN bagi sebagian besar rumah tangga Singapura setidaknya selama 5 tahun, serta 10 tahun untuk rumah tangga berpenghasilan rendah.

Tambahan alokasi bansos akan membantu masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN dan risiko kenaikan inflasi.

Seperti dilansir channelnewsasia.com, Kemenkeu mengumumkan akan menyalurkan bantuan voucher PPN untuk kuartal IV/2022 pada Januari dan Februari 2023.

Voucher PPN disalurkan setiap kuartal untuk membantu sekitar 1,5 juta rumah tangga berpenghasilan rendah dan menengah senilai US$300 atau sekitar Rp3,47 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.