Ilustrasi. (sumber: amazon.com)
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Pajak korporasi minimum sebesar 15% yang baru disahkan oleh AS dalam Inflation Reduction Act bakal menambah beban pajak terhadap 78 perusahaan, termasuk di antaranya perusahaan Berkshire Hathaway dan Amazon.
Menurut publikasi yang dirilis University of North Carolina (UNC) Tax Center, perusahaan Berkshire Hathaway milik Warren Buffet dan Amazon akan menjadi perusahaan yang terkena dampak paling besar dari ketentuan pajak minimum.
"Berdasarkan tahun buku 2021, kami memperkirakan terdapat 78 perusahaan yang harus membayar pajak minimum sejumlah US$31,8 miliar (Rp480,8 triliun)," tulis peneliti dari University of North Carolina (UNC) Tax Center, dikutip pada Senin (26/9/2022).
Secara lebih terperinci, Berkshire Hathaway bakal wajib membayar pajak minimum senilai US$8,33 miliar atau Rp125 triliun. Sementara itu, Amazon ditaksir membayar pajak sampai dengan US$2,77 miliar.
Selain Berkshire Hathaway dan Amazon, korporasi-korporasi besar AS ternama lainnya seperti Ford, AT&T, eBay, dan Moderna diperkirakan menanggung beban pajak minimum senilai lebih dari US$1 miliar.
Untuk diketahui, pajak minimum korporasi dengan tarif sebesar 15% atas book income akan berlaku di AS pada tahun depan dan hanya dikenakan terhadap perusahaan yang mencetak laba di atas US$1 miliar per tahun.
Pajak minimum ini diharapkan mencegah praktik penghindaran pajak oleh korporasi besar. Saat ini, terdapat beberapa perusahaan besar AS yang tidak membayar pajak sama sekali meski mendapatkan penghasilan yang besar dari operasinya di AS.
Komite perpajakan pada Kongres AS, Joint Committee on Taxation (JCT), memperkirakan tambahan dari pemberlakuan pajak minimum pada tahun pertama mencapai US$34 miliar, tidak jauh berbeda dengan proyeksi dari UNC Tax Center.
Hanya saja, JCT memperkirakan pajak minimum bakal ditanggung oleh 150 perusahaan, bukan hanya 78 perusahaan sebagaimana yang diperkirakan oleh UNC Tax Center. (rig)