Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews - Uni Eropa bersiap mengadopsi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) tanpa menunggu persetujuan dari Hungaria.
Salah seorang pejabat dari Komisi Eropa mengatakan implementasi pajak korporasi minimum global oleh negara-negara Uni Eropa tanpa menunggu persetujuan dari Hungaria dimungkinkan melalui skema enhanced cooperation.
"Penerapan pajak minimum global telah menjadi prioritas utama Komisi Eropa. Kami menjalin komunikasi intens dengan negara-negara anggota untuk mencapai tujuan tersebut," katanya seperti dilansir politico.eu, dikutip pada Kamis (8/9/2022).
Selama ini proses adopsi pajak minimum global di Uni Eropa terhambat oleh veto dari Hungaria. Sebab, Uni Eropa membutuhkan suara bulat dari seluruh negara anggota ketika menerapkan suatu kebijakan yang mengatur tentang pajak.
Melalui skema enhanced cooperation, sebanyak 9 negara Uni Eropa dimungkinkan untuk menjalin kerja sama pada bidang tertentu apabila persetujuan oleh seluruh negara anggota dipandang tidak dapat dicapai.
Merujuk pada laman resmi Uni Eropa, skema enhanced cooperation didesain guna mengatasi hambatan implementasi kebijakan akibat satu atau segelintir negara yang tidak ingin ambil bagian dalam kebijakan tersebut.
Sebelumnya, implementasi pajak minimum global melalui skema enhanced cooperation telah diusung Prancis dan Jerman. Namun, terdapat segelintir negara Uni Eropa yang khawatir strategi tersebut akan menjadi preseden peningkatan penggunaan skema enhanced cooperation pada masa mendatang.
Sebagai informasi, implementasi pajak korporasi minimum global dengan tarif 15% telah disepakati negara-negara Inclusive Framework melalui persetujuan atas Pilar 2.
Dengan pilar tersebut, perusahaan multinasional yang memiliki penghasilan di atas EUR750 juta per tahun diwajibkan membayar pajak dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.
Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (rig)