MALAYSIA

Bawa-Bawa Nama Indonesia, Asosiasi Ini Desak Pajak Bioskop Dipangkas

Dian Kurniati
Minggu, 17 Juli 2022 | 08.30 WIB
Bawa-Bawa Nama Indonesia, Asosiasi Ini Desak Pajak Bioskop Dipangkas

Ilustrasi.

PETALING JAYA, DDTCNews - Asosiasi Produser Film Malaysia, Film Producers Association (PFM) meminta Pemerintah Malaysia menurunkan atau bahkan menghapus pajak hiburan pada kegiatan pemutaran film di bioskop.

Sekretaris PFM Zahrin Aris mengatakan tarif pajak bioskop yang rendah akan mendorong film Malaysia ramai ditonton masyarakat. Menurutnya, tarif pajak bioskop di Malaysia yang mencapai 25% terbilang tinggi ketimbang negara lain, termasuk Indonesia.

"Pajak hiburan di Indonesia sekitar 10%, dan tarif serupa juga dikenakan oleh banyak negara di dunia," katanya, Jumat (15/7/2022).

Zahrin menuturkan penurunan tarif pajak bioskop akan berdampak pada peningkatan produksi film yang kualitas lebih tinggi. Selama ini, keuntungan dalam produksi film di Malaysia juga relatif tipis sehingga kurang diminati investor.

Menurutnya, tarif pajak yang tinggi telah menghambat perkembangan industri film di Malaysia. Dengan potensi keuntungan yang kecil, kebanyakan investor enggan untuk mengambil risiko untuk menanamkan modal dalam produksi film lokal.

Zahrin menjelaskan bagi hasil keuntungan antara operator bioskop dan produser film baru dilakukan setelah memperhitungkan pajak hiburan. Melalui skema itu, jatah untuk produser film biasanya akan menurun dari 50% di pekan pertama menjadi 45% di pekan kedua, 40% di pekan ketiga, 35% di pekan keempat, dan seterusnya.

Produser film juga masih harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film Malaysia agar film dapat diputar di bioskop. Selain itu, produser film juga dikenakan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 24%.

"Kenyataannya, kami berjuang untuk mendapatkan keuntungan akibat pajak yang dikenakan serta rasio bagi hasil yang dibebankan operator bioskop," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com.

Di Indonesia, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengatur tarif pajak hiburan pada bioskop paling tinggi 10%. Angka itu lebih rendah ketimbang yang termuat dalam UU PDRD, yaitu paling tinggi 35%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.