Ilustrasi.
LONDON, DDTCNews - Pemerintah Inggris meminta pendapat publik atas pengaturan dan implementasi pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).
Bila konsensus tercapai pada pertengahan 2022 dan Pilar 2 diimplementasikan pada 2023, yurisdiksi-yurisdiksi yang tergabung dalam Inclusive Framework harus mengadopsi dalam ketentuan domestiknya tahun ini. Permintaan pendapat publik dibuka Pemerintah Inggris hingga 4 April 2022.
"Pemerintah menyadari besarnya dampak kepatuhan yang timbul akibat ketentuan ini. Oleh karena itu, pemerintah berkonsultasi untuk memastikan implementasi dapat berjalan semulus mungkin bagi bisnis yang terdampak," bunyi dokumen public consultation, dikutip pada Minggu (16/1/2022).
Dalam dokumen tersebut, Inggris berencana untuk menetapkan dan mengadopsi ketentuan income inclusion rule (IIR) Pilar 2 pada UU APBN tahun anggaran 2022/2023. Ketentuan ini direncanakan mulai berlaku per 1 April 2023.
Inggris juga meminta pendapat publik atas implementasi under taxed payment rule (UTPR). Rencananya, UTPR baru akan diimplementasikan paling awal pada 1 April 2024.
Tak hanya mengadopsi IIR dan UTPR, dalam dokumen tersebut, Inggris juga menyampaikan rencana untuk menerapkan pajak minimum domestiknya sendiri.
Ketentuan pajak minimum domestik (domestic minimum tax/DMT) akan dirancang mirip dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2. Berbeda dengan Pilar 2 yang memungkinkan yurisdiksi asing untuk mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki, DMT memungkinkan Inggris untuk mengenakan top-up tax-nya sendiri.
Dokumen konsultasi publik yang dirilis Inggris tidak mencantumkan rencana-rencana atas subject to tax rule (STTR). Berbeda dengan IIR dan UTPR, STTR diadopsi melalui perubahan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). (kaw)