SPANYOL

Kendalikan Lonjakan Komoditas, Pembangkit Listrik Dikenakan Pajak Baru

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 September 2021 | 10.11 WIB
Kendalikan Lonjakan Komoditas, Pembangkit Listrik Dikenakan Pajak Baru

Ilustrasi. Petugas PLN melakukan pengecekan kondisi kelistrikan di Gardu Induk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jeranjang di Desa Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, Jumat (27/8/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.

MADRID, DDTCNews - Pemerintah Spanyol mengenakan pajak baru bagi perusahaan pembangkit listrik yang mendapatkan keuntungan besar dari kenaikan tarif pada tahun ini.

Perdana Menteri (PM) Pedro Sánchez mengatakan pajak baru berlaku pada pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan. Pungutan serupa juga akan diterapkan untuk pembangkit listrik negara nuklir dan air.

"Perusahaan energi menghasilkan keuntungan luar biasa saat ini. Itu tidak dapat diterima karena keuntungan ini berasal dari evolusi harga energi," katanya dikutip pada Rabu (29/9/2021).

PM Sánchez menyampaikan pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan sekitar €2,6 miliar dengan penerapan pajak baru bagi perusahaan pembangkit listrik. Dia menyampaikan hasil penerimaan tersebut akan disalurkan kepada konsumen yang paling terdampak dari kenaikan harga listrik.

Tarif harga listrik di Spanyol mencapai angka tertinggi sepanjang sejarah sebesar €189 per megawatt hour (MWh). Padahal pada tahun lalu harga listrik hanya berkisar pada angka €46 per MWh. Kenaikan harga ini terjadi karena naiknya harga komoditas migas dan kenaikan harga CO2 di pasar Eropa.

Pemerintah menegaskan pungutan baru hanya berlaku pada pembangkit listrik dengan kapasitas produksi lebih dari 10 mega watt (MW). Pembayaran pajak berlaku saat harga listrik pada tingkat konsumen sudah melewati ambang batas sebesar €60 per MWh.

"Pajak baru akan berlaku hingga akhir Maret 2022 dan dapat menghasilkan €2,6 miliar. Uang itu akan digunakan untuk membantu konsumen," terangnya.

Selain itu, pemerintah juga melakukan berbagai cara untuk mengendalikan harga listrik pada konsumen. Tarif dasar listrik dipangkas 0,5%. Pemerintah juga memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) pada tagihan listrik rumah tangga.

"Tarif PPN diturunkan khusus tagihan listrik dari 21% menjadi 10%," imbuhnya seperti dilansir balkangreenenergynews.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.