FILIPINA

Kenaikan Pajak Sekolah Swasta Jadi 25% Resmi Ditangguhkan

Dian Kurniati
Jumat, 30 Juli 2021 | 16.14 WIB
Kenaikan Pajak Sekolah Swasta Jadi 25% Resmi Ditangguhkan

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina memutuskan untuk menangguhkan kenaikan tarif pajak menjadi 25% pada sekolah swasta.

Menteri Keuangan Carlos Dominguez III melalui Revenue Regulations 14/2021 menyatakan penangguhan dilakukan dengan mempertimbangkan krisis kesehatan yang sedang berlangsung. Pemerintah akan menunggu kesepakatan Kongres mengenai kepastian masuknya sekolah swasta sebagai penerima keringanan pajak.

"Untuk meringankan beban perpajakan … dan dengan mempertimbangkan RUU yang tertunda di Kongres ... penerapan Revenue Regulations 5/2021 ditangguhkan sambil menunggu pengesahan UU yang sesuai," bunyi peraturan tersebut, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Revenue Regulations 5/2021 semula mengatur kenaikan tarif pajak penghasilan sekolah swasta menjadi 25%. Otoritas menyatakan kebijakan tersebut didasarkan pada ketentuan pajak yang telah berlaku.

Kebijakan itu juga mempertimbangkan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) yang memuat sejumlah keringanan pajak untuk sektor ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah berpendapat insentif pajak pada UU CREATE tidak bisa diberikan kepada lembaga pendidikan yang berorientasi pada saham dan keuntungan, melainkan hanya menyasar lembaga pendidikan nirlaba dan nonsaham.

Namun, kebijakan itu diprotes beberapa anggota parlemen dan pelaku sektor pendidikan karena dianggap terlalu membebani. Mereka juga memperingatkan kenaikan tarif pajak dapat menyebabkan lebih banyak sekolah swasta berhenti beroperasi dan tutup saat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Kongres yang terdiri atas DPR dan Senat kembali mengkaji perlunya memasukkan sektor sekolah swasta sebagai penerima keringanan pajak dalam UU CREATE.

Seperti dilansir cnnphilippines.com, dengan penangguhan Revenue Regulations 5/2021, sekolah swasta tetap dapat terus memanfaatkan tarif pajak preferensial sebesar 1%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Cikal Restu Syiffawidiyana
baru saja
Jika pemerintah Filiphina menangguhkan tarif pajak sekolah, Indonesia justru berencana memperluas onjek PPN atas jasa pendidikan (khususnya di sekolah swasta). Di krisis kesehatan ini, masyarakat bukan hanya disulitkan dengan akses kesehatan, tetapi juga pendidikan. Apalagi, sejak beberapa tahun belakangan, Indinesia menerapkan zonasi sebagai syarat penerimaan. Atas hal tersebut, banyak anak yang ditolak di sekolah impiannya sehingga terpaksa harus bersekolah di sekolah negeri. Isu ini bahkan sempat dijadikan film dokumenter oleh LBH.