AMERIKA SERIKAT

Tunggu Konsensus Pajak Digital, AS Tunda Aksi Balasan

Muhamad Wildan
Kamis, 03 Juni 2021 | 10.36 WIB
Tunggu Konsensus Pajak Digital, AS Tunda Aksi Balasan

Ilustrasi. (ustr.gov)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – US Trade Representative menunda rencana pengenaan tarif bea masuk tambahan atas 6 negara yang mengenakan pajak digital atau digital service tax (DST).

US Trade Representative (USTR) Katherine Tai mengatakan pengenaan tarif tambahan ditunda selama 180 hari sembari menunggu tercapainya konsensus atas pemajakan ekonomi digital di bawah koordinasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"Amerika Serikat (AS) berfokus untuk mencapai solusi multilateral dalam berbagai isu mengenai perpajakan internasional, termasuk di antaranya mengenai DST," ujarnya, dikutip pada Kamis (3/6/2021).

Katherine mengatakan langkah tersebut diperlukan agar negosiasi atas proposal pemajakan ekonomi digital tetap berlanjut. Bila diperlukan, retaliasi melalui pengenaan tarif bea masuk tambahan masih bisa diberlakukan.

Adapun 6 negara yang terancam dikenai tarif bea masuk tambahan antara lain Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris. Berdasarkan pada investigasi Section 301 yang dilakukan USTR sejak tahun lalu, keenam negara tersebut dinilai mengenakan DST secara diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Pada awalnya, terdapat 10 yurisdiksi yang diinvestigasi,  yakni Austria, India, Italia, Spanyol, Turki, Inggris, Uni Eropa, Indonesia, Brazil, dan Republik Ceko.

Namun, berdasarkan pada investigasi USTR, Brazil, Republik Ceko, Uni Eropa, dan Indonesia dipandang masih belum mengimplementasikan DST sehingga retaliasi tidak ditargetkan atas barang impor dari 4 negara tersebut.

Indonesia sendiri sesungguhnya sudah memiliki ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) serta pajak transaksi elektronik (PTE) atas pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) asing dalam Perpu 1/2020.

Meski demikian, aturan turunan dari ketentuan tersebut masih belum ditetapkan pemerintah sehingga pengenaan PPh atau PTE atas PMSE asing masih belum diterapkan hingga saat ini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.