Ilustrasi. (Foto: theweek.in)
KAMPALA, DDTCNews - Pemerintah Uganda mengancam akan menangkap semua individu yang diketahui menggunakan virtual private network (VPN) untuk menghindari pengenaan Over The Top (OTT) Tax yang berlaku di negara tersebut.
Pemerintah Uganda mengaku sudah memiliki perangkat khusus yang dapat mendeteksi siapa saya individu yang menggunakan VPN untuk menghindari pengenaan OTT Tax.
"Ugandan Communications Commission (UCC) sudah memiliki alat untuk memblokir VPN yang banyak digunakan. Semua orang yang menggunakan VPN tidak memiliki tempat untuk sembunyi dan harus membayar pajak," ujar Menteri Komunikasi Uganda Peter Ogwang, dikutip Senin (25/1/2021).
Ogwang mengatakan pemerintah akan mengidentifikasi situs mana saja yang menawarkan VPN kepada pengguna Internet dan memblokir situs-situs tersebut. Setelah memblokir situs penyedia VPN, pemerintah segera memblokir akses Internet bagi mereka yang selama ini memanfaatkan VPN.
Untuk diketahui, OTT Tax pertama kali diperkenalkan oleh Pemerintah Uganda pada 2018. Pajak ini dikenakan atas seluruh individu yang menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp dan sebagainya.
Setiap orang yang menggunakan WhatsApp, Facebook, Twitter, dan 57 media sosial lainnya harus membayar OTT Tax sebesar US$0,05 per hari atau sebesar US$19 per tahun.
"Nominal tersebut tergolong besar bagi masyarakat Uganda yang rata-rata hanya berpenghasilan di bawah US$1 per hari," tulis aljazeera.com dalam pemberitaannya kala itu.
Perlu dicatat pula, klaim pemerintah yang mengaku bisa memblokir akses pengguna internet terhadap VPN sesungguhnya adalah klaim lama yang sudah pernah ditegaskan oleh pemerintah sejak OTT Tax pertama kali diterapkan.
Meski demikian, pemerintah selama ini terbukti tidak mampu memblokir akses VPN yang selama ini digunakan oleh masyarakat untuk menghindari OTT Tax. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.