Seorang gadis berjalan-jalan di salah satu supermarket di London, Inggris. Working paper yang diterbitkan oleh London School of Economics and Political Science (LSE) menunjukkan pemangkasan tarif pajak yang diberikan oleh pemerintah selama 50 tahun terakhir hanya menguntungkan orang kaya dan memperburuk ketimpangan. (Foto: EPA/bbc.com)
LONDON, DDTCNews - Working paper yang diterbitkan oleh London School of Economics and Political Science (LSE) menunjukkan pemangkasan tarif pajak yang diberikan oleh pemerintah selama 50 tahun terakhir hanya menguntungkan orang kaya dan memperburuk ketimpangan.
Dalam working paper dengan judul The Economic Consequences of Major Tax Cuts for the Rich yang ditulis oleh David Hope dan Julian Limberg tersebut, pemangkasan tarif pajak tidak memiliki korelasi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penurunan tingkat pengangguran.
"Pemangkasan tarif pajak meningkatkan kekayaan kelompok masyarakat 1% terkaya pada suatu negara. Secara rata-rata, setiap pemangkasan tarif pajak meningkatkan penghasilan kelompok 1% terkaya sebesar 0,8 poin persentase," tulis Hope dan Limberg, dikutip Senin (28/12/2020).
Performa perekonomian yang diukur berdasarkan PDB per kapita dan tingkat pengangguran juga tidak tampak membaik setelah pemerintah menurunkan tarif pajak bagi orang kaya.
"Penelitian kami menunjukkan alasan ekonomi untuk mempertahankan pajak dengan tarif rendah bagi orang kaya itu lemah," ujar Hope pada keterangan resminya.
Hope mengatakan Pemangkasan tarif pajak yang diberlakukan oleh 18 negara berkembang yang diteliti sejak tahun 1980-an telah meningkatkan ketimpangan penghasilan tanpa menciptakan keuntungan yang mampu menyokong kinerja perekonomian.
Limberg pun mengatakan penelitian yang ditulisnya bersama oleh Hope dapat dijadikan landasan bagi pemerintah untuk memperbaiki kinerja keuangan publik setelah pandemi Covid-19.
"Penelitian kami menunjukkan pemerintah seharusnya tidak perlu mengkhawatirkan konsekuensi perekonomian yang timbul akibat peningkatan beban pajak yang dikenakan atas orang kaya," ujar Limberg.
Untuk diketahui, kebijakan pemangkasan tarif pajak yang diteliti oleh Hope dan Limberg antara lain pemangkasan tarif pajak yang diterapkan oleh AS, Australia, Austria, dan Belgia.
Kemudian Kanada, Jerman, Denmark, Finlandia, Prancis, Irlandia, Italia, Jepang, Belanda, Norwegia, Selandia Baru, Swedia, Swiss, dan Britania Raya dalam 50 tahun terakhir. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.