AMERIKA SERIKAT

Rencana Biden Menaikkan Tarif PPh Badan Dikritik

Muhamad Wildan
Minggu, 13 September 2020 | 13.01 WIB
Rencana Biden Menaikkan Tarif PPh Badan Dikritik

Calon Presiden Amerika Serika dari Partai Demokrat Joe Biden (Foto: Drew Angerer/Getty Images/politico.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Rencana calon presiden AS Joe Biden untuk meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dinilai bertentangan dengan misi peningkatan investasi dalam negeri yang diusung calon presiden dari Partai Demokrat itu.

Vice President of Global Projects Tax Foundation Daniel Bunn dalam analisisnya menuliskan rencana peningkatan tarif PPh badan dari 21% menjadi 28% dan pajak-pajak lainnya akan mengurangi efektivitas insentif yang akan digulirkan untuk menarik investasi.

"Tim kampanye Biden perlu menjelaskan bagaimana mungkin penambahan beban pajak atas korporasi bisa menghasilkan investasi dan penciptaan lapangan kerja," tulis Daniel Bunn, seperti dikutip Jumat (11/9/2020).

Secara terperinci, terdapat 4 proposal pajak dari Biden yang saling bertentangan antara satu dan yang lain. Pertama, Biden akan memberikan pengurangan pajak sebesar 10% bagi korporasi yang merevitalisasi pusat-pusat produksi yang tutup ataupun hampir tutup.

Kedua, Biden mengusulkan pengenaan pajak tambahan 10% atas penjualan barang dan penyerahan jasa pada konsumen AS yang bersumber dari perusahaan luar negeri yang terafiliasi dengan perusahaan AS. Hal ini menyebabkan beban pajak perusahaan meningkat dari 28% menjadi 30,8%.

Ketiga, Biden berencana untuk membuat aturan yang ketat atas perusahaan AS yang memindahkan kantor pusatnya ke luar yurisdiksi AS untuk kepentingan pajak.

Keempat, Biden akan meningkatkan tarif pajak minimum atas penghasilan dari luar negeri yang diatur dalam ketentuan Global Intangible Low-Tax Income (GILTI) dari 10,5% menjadi 21%.

Menurut Bunn, rencana Biden untuk meningkatkan tarif PPh badan, peningkatan beban pajak atas penghasilan dari luar negeri, dan pengenaan pajak tambahan sebesar 10% atas barang dan jasa yang dijual oleh anak usaha perusahaan AS di luar negeri akan menjadi disinsentif atas investasi.

Dengan beban pajak tersebut, seperti dilansir taxfoundation.org, iming-iming insentif pengurangan pajak sebesar 10% atas kegiatan investasi di dalam yurisdiksi AS dinilai tidak akan membuat korporasi tertarik untuk meningkatkan investasi domestiknya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.