Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India bersikap tenang dalam menghadapi keputusan pemerintah Amerika Serikat meluncurkan investigasi pajak layanan digital di beberapa negara mitra dagang, termasuk India.
Pejabat dari Kementerian Keuangan India yang enggan disebutkan namanya mengatakan keputusan AS melakukan investigasi kebijakan pajak digital tidak serta merta diartikan sebagai tindakan agresif Washington kepada New Delhi.
“Investigasi perdagangan terkait pajak layanan digital yang diadopsi oleh beberapa negara termasuk India seharusnya tidak ditafsirkan sebagai langkah agresi AS,” katanya dikutip Rabu (3/6/2020).
Dilansir dari Channel News Asia, pemerintah India akan bersikap hati-hati dalam merespons investigasi perdagangan yang diluncurkan AS. Kementerian Perdagangan India juga belum memberikan komentar resmi terkait investigasi AS tersebut.
Seperti diketahui, kantor perwakilan dagang AS atau The U.S. Trade Representative's Office (USTR) tengah menginvestigasi kebijakan pajak digital yang diadopsi oleh beberapa negara seperti India, Italia, Brasil dan Indonesia.
Investigasi tersebut disebut-sebut merupakan pintu masuk bagi pemerintah administrasi Donald Trump untuk bisa menerapkan tarif balasan sehingga berpotensi menyulut ketegangan perdagangan internasional.
Bukan kali ini saja AS melayangkan ancaman perihal pajak digital. Beberapa bulan yang lalu, AS sempat mengancam melakukan retaliasi dagang ketika Prancis berencana mengenakan pajak penjualan digital dengan tarif 3%.
Sementara itu, pajak layanan digital di India (equalisation levy) baru saja ditingkatkan pada awal April 2020. Tarif pungutan tersebut sebesar 2% untuk transaksi perusahaan luar negeri untuk layanan digital yang dapat diakses konsumen domestik.
Pungutan ini berlaku untuk raksasa e-Commerce asing yang sebagian besar bermarkas di AS seperti Amazon. Pajak digital ala India sebelumnya sempat dikeluhkan oleh induk usaha Google yakni Alphabet Inc. (rig)