Ilustrasi logo pertemuan G20 di Arab Saudi.
RIYADH, DDTCNews – Negara-negara G20 menegaskan kembali komitmen untuk mencapai solusi berbasis konsensus terkait tantangan pajak yang muncul dari ekonomi digital pada tahun ini.
Hal ini disampaikan dalam Communiqué Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Riyadh, Arab Saudi pada 22—23 Februari 2020. Mereka mendorong kemajuan lebih lanjut pada kedua pilar tang telah disetujui Inclusive Framework on BEPS G20/OECD.
“Kami mendorong kemajuan lebih lanjut pada kedua pilar untuk mengatasi perbedaan yang tersisa dan menegaskan kembali komitmen kami untuk mencapai solusi berbasis konsensus dengan laporan akhir yang akan disampaikan pada akhir 2020,” demikian bunyi pernyataan dalam Communiqué itu.
Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 menyambut baik kemajuan yang dicapai saat ini dalam mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi. Mereka mendukung Outline of the Architecture of a Unified Approach on Pillar One) sebagai dasar untuk negosiasi dan menyambut Progress Note on Pillar Two.
Mereka menekankan pentingnya Inclusive Framework on BEPS G20/OECD menyetujui fitur kebijakan utama dari solusi berbasis konsensus global pada Juli 2020. Hal inilah yang akan membentuk dasar dari perjanjian politik.
“Kami menegaskan kembali pentingnya kerja sama internasional untuk menyelesaikan pekerjaan ini dan memastikan kepastian pajak. Kami menyambut baik kemajuan yang dicapai dalam penerapan standar transparansi pajak yang disepakati secara internasional,” imbuh mereka.
Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 juga mencatat daftar yurisdiksi yang tidak memenuhi standar transparansi pajak tersebut. Mereka juga mempertimbangkan adanya tindakan defensive terhadap yurisdiksi tersebut.
Peningkatan kapasitas pajak di negara-negara berkembang akan terus dilakukan, termasuk berkoordinasi melalui platform untuk kolaborasi pajak (Platform for Collaboration on Tax). Mereka menyambut baik kemajuan yang dicapai dalam penerapan standar transparansi pajak yang disepakati secara internasional.
“Kami menyerukan semua yurisdiksi untuk menandatangani dan meratifikasi Multilateral Convention on Mutual administrative Assistance in Tax Matters,” imbuh mereka.
Penandatanganan konvensi itu memungkinkan yurisdiksi untuk terlibat dalam berbagai bantuan timbal balik (mutual assistance) terkait masalah perpajakan. Masalah perpajakan itu mencakup pertukaran informasi berdasarkan permintaan (on request), pertukaran spontan (spontaneous), pertukaran otomatis (automatic), pemeriksaan pajak di luar negeri, pemeriksaan pajak seara simultan, serta asistensi dalam pengumpulan pajak. (kaw)