SUVA, DDTCNews - Pemerintah Fiji resmi menurunkan tarif PPN mulai hari ini, 1 Agustus 2025.
Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Biman Prasad mengatakan tarif PPN telah diturunkan dari 15% menjadi 12,5%. Dia menegaskan penurunan tarif PPN harus segera tecermin dalam semua harga barang dan jasa di Fiji.
"Keterlambatan [penerapan], manipulasi, atau penetapan harga yang tidak wajar tidak akan ditoleransi," katanya melalui media sosial X, Jumat (1/8/2025).
Penurunan tarif PPN menjadi bagian dari kebijakan pajak dalam APBN 2025/2026 yang telah disepakati bersama parlemen. Selain penurunan tarif, diputuskan pula kebijakan pengenaan tarif PPN 0% atas 22 barang penting yang dibutuhkan masyarakat.
Meski demikian, tujuan penurunan tarif PPN ini diperkirakan sulit tercapai karena banyak pengusaha tidak berniat mengubah harga jual barang dan jasa.
Prasad telah mengeluarkan peringatan keras bahwa semua pelaku bisnis secara hukum wajib mengenakan tarif PPN baru dan tidak boleh menyimpan selisihnya sebagai keuntungan tambahan. Sebab, penurunan tarif PPN harus dinikmati oleh para konsumen.
Dia mengaku mendapatkan laporan dari Dewan Konsumen soal beberapa pengusaha yang mencoba menaikkan harga di tengah rencana penurunan tarif PPN. Menurutnya, semua pengusaha harus jujur dalam menjalankan usahanya.
"Pesan saya kepada mereka semua adalah, tolong jangan [menaikkan harga barang]. Kami akan mencari cara untuk memastikan mereka mematuhi ketentuan," ujarnya dilansir fbcnews.com.fj.
Guna mengawasi pelaksanaan penurunan tarif PPN, pemerintah telah membentuk gugus tugas yang anggotanya berasal dari berbagai kementerian/lembaga untuk memantau harga secara ketat. Anggota gugus tugas ini antara lain berasal dari Badan Penerimaan Pajak dan Bea Cukai, Dewan Konsumen, Federasi Perdagangan dan Pengusaha Fiji (FCEC), serta Kementerian Keuangan.
Prasad menambahkan penurunan tarif PPN bertujuan menurunkan inflasi dan meringankan beban ekonomi masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, kepercayaan konsumen, dan investasi. (dik)
