Ilustrasi.
CANBERRA, DDTCNews - Pemerintah Australia mengumumkan mulai memberlakukan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun ini.
Bendahara Jim Chalmers mengatakan penerapan pajak minimum sebesar 15% bertujuan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil. Pemerintah pun telah menyelesaikan penyusunan RUU yang akan menjadi dasar penerapan pajak minimum global.
"Perusahaan multinasional yang memperoleh keuntungan di Australia harus membayar pajak atas keuntungan tersebut di Australia," katanya, dikutip pada Jumat (22/3/2024).
Chalmers mengatakan implementasi pajak minimum global akan membuat perusahaan multinasional besar membayar kewajibannya secara adil. Hal ini juga akan menciptakan sistem pajak yang lebih baik bagi usaha kecil, semua wajib pajak, dan perekonomian.
Menurutnya, implementasi pajak minimum global juga diharapkan mampu mencegah terjadinya persaingan tarif PPh badan yang terlalu rendah (race to the bottom).
Pada APBN 2023-2024, pemerintah mulai mengumumkan pemberlakuan pajak minimum global sebesar 15% dan pajak minimum domestik untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan global tahunan minimal €750 juta. Aturan inti ini direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Di bawah koordinasi OECD, pajak minimum global telah menjadi bagian penting dari pendekatan global untuk menciptakan persaingan pajak serta membangun sistem perpajakan domestik dan internasional yang lebih adil.
"RUU ini memastikan Australia menjadi salah satu yurisdiksi utama yang menerapkan pajak minimum global dan domestik sebagai bagian penting dari Solusi Dua Pilar OECD/G20 yang disepakati pada 2021," ujarnya.
Secara umum, ketentuan pajak minimum global dalam Pilar 2 berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Adapun tarif pajak minimum adalah sebesar 15%.
Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi ini dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).
Meski terdapat hak untuk memberlakukan IIR bagi yurisdiksi residen, Pilar 2 juga memberikan hak kepada yurisdiksi pasar untuk terlebih dahulu mengenakan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Apabila suatu yurisdiksi mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki berdasarkan QDMTT, yurisdiksi tempat UPE berlokasi akan kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR. (sap)