Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mengumumkan rencana pengenaan pajak penjualan sebesar 10% atas barang impor yang dibeli melalui e-commerce.
Juru bicara pemerintah sekaligus Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil mengatakan pajak penjualan dikenakan atas pembelian barang impor melalui e-commerce di bawah RM500 atau sekitar Rp1,66 juta. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
"Pengenaan pajak penjualan hanya berlaku untuk produk impor dari luar negeri yang dijual secara online di Malaysia. Produk yang diproduksi di dalam negeri tidak terpengaruh," katanya, dikutip pada Senin (18/12/2023).
Fahmi menuturkan pengenaan pajak penjualan diperlukan untuk meningkatkan daya saing barang produksi dalam negeri. Melalui kebijakan tersebut, ia berharap impor barang berharga murah bakal menurun.
Dia menjelaskan otoritas kepabeanan mencatat volume impor barang kiriman berharga murah sudah sangat besar. Kebanyakan produk tersebut dibeli melalui e-commerce.
Pajak penjualan akan dikenakan atas semua produk yang dijual secara online dengan harga masing-masing kurang dari RM500, yang dibawa ke Malaysia melalui jalur darat, laut, udara. Namun, pajak ini dikecualikan terhadap impor minuman beralkohol dan produk hasil tembakau.
Rencana pengenaan pajak penjualan atas barang impor murah ini sebetulnya sudah mencuat sejak lama. Semula, pengenaan pajak atas impor barang berharga murah ini direncanakan berlaku pada 1 Januari 2023. Kebijakan ini lantas mundur menjadi 1 April 2023, hingga akhirnya dinyatakan ditunda tanpa batas waktu.
Fahmi berharap masyarakat memahami kebijakan pengenaan pajak atas impor barang murah yang dibeli melalui e-commerce. Menurutnya, pemerintah juga akan terus memberikan sosialisasi mengenai kebijakan tersebut.
"Dari waktu ke waktu kami akan melakukan pemantauan untuk memastikan masyarakat benar-benar memahaminya, khususnya penjual dan pembeli yang melakukan transaksi online," ujarnya seperti dilansir freemalaysiatoday.com. (rig)