KIRGISTAN

Negara Ini Berencana Pungut Pajak atas Transaksi Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews
Senin, 02 September 2019 | 10.59 WIB
Negara Ini Berencana Pungut Pajak atas Transaksi Cryptocurrency

Ilustrasi. (foto: btcmag.portal.btcm.ag)

BISHKEK, DDTCNews – Pemerintah Kirgistan secara resmi mengusulkan rancangan regulasi pajak terkait crypto mining. Langkah ini diambil setelah selama lima tahun negara ini melarang cryptocurrency dan melabelinya sebagai alat pembayaran ilegal.

Kementerian Ekonomi Kirgistan mengajukan rancangan regulasi untuk mengamendemen aturan pajak dengan fokus memperkenalkan serta menguraikan metode pajak untuk kegiatan cryptocurrency mining. Berdasarkan rancangan tersebut terdapat dua opsi yang diusulkan.

“Pertama adalah untuk menetapkan tarif pajak atas pendapatan yang diperoleh melalui cryptocurrency mining. Sedangkan, yang kedua adalah pajak atas biaya yang dikeluarkan oleh penambang saat mereka melakukan kegiatan,” demikian pernyaatan dalam dokumen tersebut, Senin (1/9/2019).

Cryptocurrency mining atau crypto mining adalah proses transaksi untuk berbagai bentuk cryptocurrency diverifikasi dan ditambahkan ke blockchain digital ledger. Salah satu yang paling terkenal adalah Bitcoin miningCryptocurrency telah tumbuh secara eksponensial dalam beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan rancangan aturan tersebut, crypto mining dikenai pajak karena dalam operasionalnya, ada penghasilan yang diperoleh. Ha tersebut mengarah pada penciptaan aset baru yang meningkatkan pendapatan sehingga negara mengharuskan mengenakan pajak pada penghasilan tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Ekonomi Kirgistan percaya langkah ini tidak hanya akan membantu meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mampu mempromosikan prinsip universal perpajakan yang adil di Kirgistan terlepas dari jenis bisnis yang terlibat.

Meskipun negara ini belum membatalkan larangan atas mata uang virtual, crypto mining dan teknologi blockchain adalah legal. Saat ini, terdapat sekitar 80.000 perangkat cryptocurrency mining di Kirgistan. Jika pajak diterapkan, akan ada pendapatan yang besar.

Seperti dilansir coinfomania.com, pajak ini diproyeksi akan menghasilkan sekitar 300 juta Kirgistan Som (setara dengan Rp61,2 miliar). Penerimaan ini akan sangat signifikan bagi Kirgistan karena anggaran tahunannya hanya mencapai sekitar 69,8 miliar Kirgistan Som (setara dengan Rp14,2 triliun). (MG-nor/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.