Ilustrasi.
ZURICH, DDTCNews – Parlemen Swiss menyetujui perbaikan pajak perusahaan untuk mencegah masuknya negara tersebut dalam daftar hitam negara suaka pajak yang tidak kooperatif oleh Uni Eropa.
Sebanyak 114 anggota parlemen mendukung langkah ini dan 68 masih menentang perbaikan pajak perusahaan.
Kepala Pajak dan Keuangan Economiesuisse Frank Marty mengatakan pengusaha menginginkan agar pemerintah menerapkan rezim pajak yang diterima secara internasional. Hal ini, sambungnya, dapat memberi kepastian hukum bagi investor.
“Pelaku bisnis membutuhkan secepat mungkin sistem pajak yang diterima secara internasional untuk memberikan kepastian bagi investasi di Swiss,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (14/9/2018).
Pemerintah, sambungnya, akan menghapus status pajak khusus yang dinikmati oleh 24 ribu perusahaan yakni 7,8%-12%. Pasalnya, tarif itu cukup jauh dibanding dengan tarif pajak perusahaan normal di Swiss sebesar 12%-24%.
Meskipun perusahaan akan mendapat tambahan beban dengan peningkatan tarif pajak perusahaan, penyesuaian tarif ini dikabarkan sebagai upaya pemerintah dalam mendanai pensiunan senilai CHF2 miliar atau Rp30,59 triliun per tahunnya.
Melansir Euronews, rencana pemerintah Swiss mengkaji tarif pajak perusahaan pun timbul akibat adanya kritik yang dilakukan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait rezim pajak.
Apalagi, Swiss tercatat dalam 47 negara yang menganut rezim pajak tidak sesuai dengan standar Uni Eropa. Negara ini masuk dalam daftar abu-abu dan berisiko masuk ke daftar hitam (blacklist) jika tidak kunjung merealisasikan komitmen perubahan regulasi.
Sebagai informasi, pemerintah Swiss sejatinya telah mengusulkan reformasi pajak tahun lalu. Namun, pemerintah justru dipaksa membatalkan rencana tersebut karena banyak yang khawatir langkah ini memberi dampak pada peningkatan tarif pajak penghasilan orang pribadi. (kaw)