LUANDA, DDTCNews – Pemerintah Angola telah memutuskan untuk mengimplementasikan skema pemajakan baru, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun 2019. Skema tersebut dikabarkan akan menggantikan Consumer Tax yang masih berlaku hingga saat ini.
Koordinator Bidang Teknis PPN Angola Adilson Sequeira mengatakan implementasi skema pemajakan itu hanya dalam jangka pendek, yakni hingga tahun 2022 saja. Menurutnya rencana ini sudah termaktub dalam 2018/2022 National Development Plan Angola.
“Tahun 2019 pemerintah berkomitmen untuk menerapkan PPN. Penerapan ini menjadi salah satu dari serangkaian kebijakan jangka pendek yang menjadi tugas Departemen Keuangan Angola,” katanya di Luanda, Rabu (1/8).
Menurutnya implementasi pajak konsumen (consumer tax) bisa menimbulkan double taxation, sehingga Departemen Keuangan Angola berupaya mencegah terjadinya pemajakan berganda dengan menerapkan PPN.
Penerapan PPN ini pun diprediksi akan berjalan efektif setelah berjalan hingga tahun 2020 untuk masa transisi. Pemerintah membutuhkan masa transisi itu untuk mengklasifikasikan setiap perusahaan yang memenuhi syarat untuk didaftarkan ke Kantor Pajak Wajib Pajak Besar.
Lebih lanjut Sequeira menjelaskan rancangan undang-undang (RUU) PPN merupakan langkah strategis untuk memperluas basis pajak di Angola. Sekaligus berpotensi mengurangi penggelapan dan penghindaran pajak yang masih terjadi belakangan ini.
“Tak hanya itu, implementasi lain dari kebijakan ini yaitu meningkatkan penerimaan pajak non-minyak dan akan memberi kepastian terkait aspek keadilan yang lebih besar bagi wajib pajak,” pungkasnya mengutip macauhub.com.mo. (Amu)